Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Pemuda Spesialis Maling Motor Asal Pasuruan Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 6 TKP di Probolinggo

Pemuda 21 tahun spesialis maling motor asal Pasuruan diciduk polisi, terkuak sudah beraksi di 6 TKP di Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk buronan sekaligus spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Selasa (18/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk buronan sekaligus spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Pelaku ialah SA (21), warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang buron sejak setahun lalu, setelah mencuri sepeda motor di Apotek Malinda, Kota Probolinggo.

Dia diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku merupakan eksekutor setiap kali beraksi di wilayah Probolinggo.

Biasanya, pelaku yang dikenal licin ini tidak sendirian saat mencuri motor.

"Pelaku memang masih muda, tapi dia merupakan pemetik atau eksekutor curanmor menggunakan kunci T, juga licin dan selalu lolos dari kejaran petugas," kata Iptu Zainullah, Selasa (18/6/2024).

Dari hasil pengembangan, lanjut Iptu Zainullah, pelaku sudah beraksi di beberapa titik wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, di antaranya Jalan Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan, dan depan toko keramik Jalan KH Hasan Genggong.

Kemudian di depan minimarket Jalan Slamet Riyadi, di Taman Maramis Jalan Slamet Riyadi, di depan toko di Jalan Panglima Sudirman dan di depan apotek Jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo.

Baca juga: Wilayahnya Kini Viral Dicap Kampung Maling, Camat Sukolilo Panik, Langsung Kumpulkan Kades

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 6 TKP atau titik berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota hanya dengan berbekal kunci T," ungkap Iptu Zainullah.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Dari keterangannya juga, pelaku mengakui melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari. Selain pelaku, kami juga mengamankan kunci T yang selalu dipakai pelaku saat beraksi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved