Berita Kota Malang

Direktur Agen Distributor Buku Pelajar di Kota Malang Ditipu Teman Sendiri, Merugi Rp1,4 Miliar

Direktur agen distributor buku pelajar Seiko Adam (31), warga Kecamatan Klojen Kota Malang mengadukan rekannya karena jadi korban transaksi gelap

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Korban dugaan penipuan penggelapan, Seiko Adam (kanan) didampingi kuasa hukumnya Herlambang Sihombing saat menunjukkan bukti aduan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (21/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Direktur agen distributor buku pelajar bernama Seiko Adam (31), warga Kecamatan Klojen Kota Malang mengadukan rekannya berinisial ADS, (28), warga asal Lumajang ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

Hal itu dilakukan, karena ia menjadi korban transaksi gelap rekannya dan merugi hingga Rp 1,4 miliar.

Seiko mengatakan, bahwa saat itu ia mengenal ADS karena bekerja di perusahaan penerbit buku yang sama.

Ia bersama dengan rekan lainnya, yakni AQS dan WTA lalu keluar dan berpindah ke penerbit baru yaitu PT LNS hingga saat ini.

"Lalu, kami membuat CV sebagai agen distributor dengan saya sebagai direktur sekaligus pemilik. Sementara rekan saya, ADS merupakan rekan pasif di CV saya,"

Baca juga: 2 Tahanan Kasus Penipuan di Jember Dipasangi Alat Deteksi, Ternyata Ini Alasannya

"Namun karena mobilitasnya tinggi, ia saya percaya sebagai pemegang kuasa transaksi keuangan CV. Disamping itu, ia juga karyawan penerbit PT LNS," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Polresta Malang Kota, Jumat (21/6/2024).

Setelah itu, CV milik Seiko ini menandatangani MoU dengan PT LNS untuk penjualan dan distribusi buku paket pelajaran jenjang SMA/SMK/Sederajat di tujuh kota/kabupaten di Jawa Timur.

Namun sekitar bulan Oktober 2022,  Seiko dikagetkan dengan adanya surat tagihan atas nama CV miliknya, ke sebuah sekolah di Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

"Awalnya, saya mendatangi sekolah tersebut untuk menyampaikan kuitansi pembelian buku, sekaligus follow up terkait rencana kerja sama ke depan. Namun, pihak sekolah memberikan surat kuitansi atau tagihan atas nama CV milik saya dan setelah saya cek,  ternyata surat itu dialamatkan ke sebuah sekolah di Kalimantan," ungkapnya.

Dari surat tagihan yang 'nyasar' itu, ia pun mengusut. Ternyata ditemukan banyak transaksi terjadi di luar wilayah tujuh kota/kabupaten yang dinaunginya.

Ia pun melakukan klarifikasi kepada ADS, tetapi selalu berkelit. Bahkan pihak ADS mengatakan bahwa transaksi ini hanya pinjam CV, padahal seluruh tanda tangan kuitansi dan transaksinya, tidak diketahui sama sekali oleh korban sebagai pemilik CV.

"Saya baru tahu, ternyata ADS pinjam CV dengan total transaksi keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar. Dan uang itu masuk ke rekening CV, lalu ikut mengalir ke rekening pribadi ADS hingga Direktur PT LNS yakni WTA," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Seiko yakni Herlambang Sihombing menuturkan, bahwa pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi.

Namun jawabannya tetap diulang-ulang saja. Bahkan lewat transaksi gelap itu, Seiko hanya diberikan alokasi keuntungan 0,05 persen sebagai jaga-jaga apabila harus membayar pajak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved