Berita Surabaya
PPDB SMP Negeri Masuk Jalur Terakhir, Dindik Surabaya Berlakukan Aturan Baru Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Surabaya memasuki jalur zonasi, Sabtu (29/6/2024).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Surabaya memasuki jalur zonasi, Sabtu (29/6/2024). Tahun ini, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akan memberlakukan aturan baru di sistem tersebut.
Dibuka selama lima hari (29 Juni - 3 Juli), tahapan zonasi tersebut menjadi jalur terakhir PPDB SMP Negeri di Surabaya. Sejak Mei lalu, Dindik Surabaya telah membuka 6 jalur berbeda kepada para Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh menerangkan, ada sejumlah aturan baru dalam proses PPDB jalur zonasi tahun ini. Di antaranya, perubahan kuota siswa yang diterima.
"Ada penyesuaian kuota dalam proses penerimaan PPDB SMP Negeri jalur zonasi tahun ini. Sedikit berubah dibanding tahun lalu," kata Yusuf dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Jadi Rebutan, Pagu Jalur Zonasi PPDB SMA di Blitar Langsung Penuh di Hari Pertama Pendaftaran
Tahun ini Dinas Pendidikan Surabaya tetap akan menerapkan dua sistem zonasi seperti halnya tahun sebelumnya. Jumlah kuota dua sistem ini mencapai 50 persen dari jumlah siswa yang diterima.
Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah. Sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.
Aturan baru yang berlaku tahun ini, Dindik Surabaya akan menambah kuota Zonasi 2 dari 15 persen menjadi 20 persen. Sebaliknya, kuota Zonasi 1 akan berkurang dari yang awalnya 35 persen menjadi 30 persen.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya. Yang mana, masih banyak siswa yang berada di jauh dari sekolah kesulitan untuk mengakses pendidikan negeri.
Dengan menambah persentase pada zonasi 2, maka akan semakin besar peluang siswa jauh dari sekolah bisa diterima. "Kami ubah persentasenya biar peluang (masuknya) sama," kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, aturan baru lainnya ada pada persentase Zonasi 2 yang masih akan dibagi lagi sesuai jumlah kelurahan dalam satu kecamatan lokasi sekolah berada. Sehingga, menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.
Baca juga: Temuan Ombudsman Dugaan Kecurangan Jelang PPDB SMA Jalur Zonasi, Ada yang Titip KK di Surabaya
"Misalnya, kalau dalam satu kecamatan (sekolah berada) memiliki 5 kelurahan, maka 20 persen itu akan dibagi lagi 5 sehingga masing-masing kelurahan memiliki kuota yang sama, 4 persen. Kalau di tahun sebelumnya, aturan ini belum ada," katanya.
"Kami lakukan sebab berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masih banyak CPDB yang belum bisa masuk dalam persentase 20 persen tersebut. Terutama, yang memang jauh dari sekolah," tandasnya.
Nantinya, pada proses pendaftaran tersebut CPDB bisa memilih dua sekolah. Masing-masing bisa disesuaikan dengan jalur yang menurut CPDB memperbesar peluang diterima.
"Bagi yang memilih jalur Zonasi, dapat milih 2. Misalnya, ia merasa dekat dengan sekolah, maka dua-duanya nya bisa masuk zonasi 1. Kalau masih ragu, zonasi 1 dan zonasi 2. Sebaliknya, kalau merasa jauh semua, bisa di zonasi 2," tandasnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
SMP Negeri di Surabaya
jalur zonasi
dindik surabaya
Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.