Berita Surabaya
Kronologi Kecelakaan Maut di Surabaya Utara, Warga Tambak Wedi Tewas Tabrak Kendaraan dari Belakang
Terungkap kronologi kecelakaan maut pemotor berboncengan tiga orang hingga menyebabkan si pengemudinya tewas seketika di Jalan Gadukan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap kronologi kecelakaan maut pemotor berboncengan tiga orang hingga menyebabkan si pengemudinya tewas seketika di Jalan Gadukan Rukun Asrama Brimob Morokrembangan, Krembangan, Surabaya, pada Sabtu (29/6/2024) dini hari.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, korban yang tewas itu, remaja laki-laki berinisial AMA (22) warga Tambak Wedi Baru, Kenjeran, Surabaya.
Jenazah langsung dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya.
Sedangkan, dua orang teman atau penumpangnya berinisial AMK (26) warga Jalan KH Wahab Hasbullah, Gresik, dikabarkan mengalami luka sobek di dagu, dan di bagian kepala, tapi dalam keadaan sadar.
Dan, MKR (27) warga warga Jalan KH Wahab Hasbullah, Gresik, dikabarkan sempat mengalami kehilangan kesadaran, akibat luka patah tulang pada kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kiri.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kediri, Pengendara Motor Tewas Dihantam Truk dari Arah Berlawanan
"Yang meninggal di lokasi kejadian korban AMA. Yang bersangkutan membonceng AMK dan MKR yang tidak memakai helm," ujarnya dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (29/6/2024).
Menurut Suroto, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Unit Kecelakaan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kecelakaan yang dialami pemotor itu, bermula pihak korban mengendarai motor Honda bernopol AG-5933-VBT.
Korban AMA bertindak sebagai pengemudi motor yang membonceng AMK dan MKR yang tidak memakai helm.
Pemotor itu melintasi ruas jalan tersebut, dan sedang melaju dari arah Timur kawasan Perak menuju ke Barat ke arah kawasan Gresik.
Setibanya di depan lokasi Asrama Brimob, lanjut Suroto, diduga pemotor itu menabrak kendaraan lain di depannya.
Namun, kendaraan yang ditabrak diduga tetap melanjutkan perjalanan, sehingga tidak diketahui jenis kendaraan dan identitas pengemudinya.
"Di laporan dijelaskan K-1 (pemotor) artinya penabrak. Sedangkan K2 (kendaraan lain) yang ditabrak. Berarti pengendara sepeda motor menabrak kendaraan," jelasnya.
Suroto menambahkan, pihak Unit Kecelakaan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari kendaraan brang ditabrak tersebut.
"Sedangkan kendaraan yang ditabrak masih dalam penyelidikan. Kejadian 02.30 WIB," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Darlog BPBD Kota Surabaya Buyung Hidayat mengatakan, korban yang tewas itu, AMA (22) warga Tambak Wedi Baru, Kenjeran, Surabaya.
Baca juga: Berlagak Jadi Tamu, Pria Berkemeja Putih di Surabaya ini Kelabui Semua Penghuni Rumah, Gasak Laptop
Sedangkan, dua orang teman atau penumpangnya, AMK (26) warga Jalan KH Wahab Hasbullah, Gresik, dikabarkan mengalami luka sobek di dagu, dan di bagian kepala, tapi dalam keadaan sadar.
Lalu, MKR (27) warga warga Jalan KH Wahab Hasbullah, Gresik, dikabarkan sempat mengalami kehilangan kesadaran, akibat luka patah tulang pada kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kiri.
Jenazah langsung dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, termasuk korban luka-luka juga dievakuasi ke IGD RS tersebut.
"Tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Korban 3 orang kondisi sudah tergeletak di tengah jalan," ujar Buyung dalam keterangan tertulisnya untuk awak media.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.