Berita Viral
Pengakuan Anak Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Luluh karena Rp 300 Ribu, Ayah: Hukum Setimpal
Terungkap pengakuan anak yang dinikahi pengasuh ponpes tanpa izin. Nasib pelaku juga terungkap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap pengakuan anak yang dinikahi pengasuh ponpes tanpa izin.
Nasih pengasuh ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW yang menikahi anak 16 tahun secara siri itu pun juga terungkap.
Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku yang bernama Muhammad Erik alias Muhammad Arifin akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan anak di bawah umur tanpa wali, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Nasib Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Santriwati di Bawah Umur, Polisi: Segera Kami Tahan
Sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama penyidik Satreskrim Polres Lumajang, ia akhirnya datang ke kantor polisi pada Selasa (2/7/2024).
Melansir dari Kompas.con, Erik tampak datang menggunakan jaket berwarna hitam, celana krem, dan masker putih.
Erik datang ditemani kuasa hukumnya, Misdianto.
Saat berjalan dari gerbang Mapolres Lumajang menuju ruang penyidik, ia hanya menundukkan kepala tanpa mengucapkan satu kata pun.
Kuasa Hukum Erik, Misdianto membenarkan, kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang.
"Sekarang masih diperiksa oleh penyidik, yang bersangkutan kooperatif," kata Misdianto di Mapolres Lumajang.
Baca juga: Pantas Ayah Histeris Anak Gadis Dinikahi Pengasuh Pondok Tanpa Ijin, Kemenag Beber Fakta soal Ponpes
Meski begitu, Misdianto belum mengetahui apakah nantinya Erik akan langsung ditahan atau diperbolehkan pulang seusai pemeriksaan.
"Belum tahu (ditahan atau tidak), ini tadi saya mau keluar dulu karena ada acara setelah itu ke sini lagi," tambahnya.
Perihal langkah selanjutnya yang akan diambil kuasa hukum, Misdianto mengaku masih akan mendiskusikannya dengan tim.
"Sementara kita akan diskusi dulu dengan tim," tutupnya.
Sebelumnya, Erik menikahi gadis 16 tahun itu pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Baca juga: Bujuk Rayu Muhammad Erik Pengurus Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Ayah Korban Sebut Anaknya Tak Mondok
M, ayah korban mengungkapkan orangtua mulanya mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu bermula dari pembicaraan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024).
M kemudian menelusuri kasus dugaan pernikahan tersebut.
Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan pengasuh ponpes terjadi saat anaknya kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Baca juga: Izin Ponpes di Lumajang yang Tersandung Kasus Pernikahan Siri Dipertanyakan, Kemenag Gali Data
Bujuk rayu itu terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Matrokim.
Meski telah dinikahi, putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah. Anaknya disebut hanya dipanggil pada saat-saat tertentu.
Tersangka, lanjut dia, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya. Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah tersangka.
Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Baca juga: Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Ayah Korban Cerita Bujuk Rayu Pelaku
Setelah polisi menetapkan pengasuh ponpes itu sebagai tersangka, M berharap yang bersangkutan segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.
Sebab, ia telah tega menikahi putrinya tanpa sepengetahuan dirinya.
Putri M pun kini mengalami trauma berat. Ia tidak pernah keluar rumah dan mengurung diri.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tutupnya.
Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, tidak berizin.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.
"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya.
Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dinikahi pengasuh ponpes tanpa izin
ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW
Kabupaten Lumajang
Muhammad Erik
berita viral
pengurus ponpes nikahi gadis 16 tahun
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemecatan Tak Dapat Diganggu Gugat, Satria Eks Marinir Tetap Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
Sekolah MAN Merasa Disudutkan Pernyataan Gubernur Imbas Minta Iuran ke Ortu Siswa: BPMU Belum Cair |
![]() |
---|
Mbah Nikmah Diselamatkan Pemilik Panti Jompo setelah 4 Tahun Telantar di Jalan, Tubuh Sangat Kotor |
![]() |
---|
Dulu Dikasihani, Kini Yusuf yang Viral Tidur di Kolong Jembatan dengan Bayi Jadi Buronan Polisi |
![]() |
---|
Kadinkes Jelaskan soal Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan: Sudah Diingatkan Kasubag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.