Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Janji Hasyim Asyari untuk CAT Bawahannya, Denda Rp 4 Miliar Jika Eks Ketua KPU Tak Bisa Menikahi

5 janji Hasyim Asyari eks Ketua KPU RI untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

Editor: Torik Aqua
Kolase Kompas.com
Hasyim Asyari eks ketua KPU RI ternyata pernah berikan janji untuk CAT, ada denda Rp 4 miliar jika tak memenuhi 

TRIBUNJATIM.COM - 5 janji Hasyim Asyari eks Ketua KPU RI untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

Janji itu ternyata digunakan untuk syarat jika Hasyim Asyari tak bisa menikahi CAT.

Hal tersebut diungkap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menjelaskan jika terdapat lima poin janji Hasyim Asyari untuk CAT.

Baca juga: Desta Dipanggil DKPP Jadi Saksi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Perannya Dikuak

Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban.

Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:

  1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
  2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
  3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
  4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
  5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.

“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved