Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Janji Hasyim Asyari untuk CAT Bawahannya, Denda Rp 4 Miliar Jika Eks Ketua KPU Tak Bisa Menikahi

5 janji Hasyim Asyari eks Ketua KPU RI untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

Editor: Torik Aqua
Kolase Kompas.com
Hasyim Asyari eks ketua KPU RI ternyata pernah berikan janji untuk CAT, ada denda Rp 4 miliar jika tak memenuhi 

Pada 20 Maret 2024, DKPP menggelar sidang pembacaan putusan beberapa perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Dalam salah satu putusannya, DKPP mengabulkan sebagian permohonan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.

DKPP juga menyatakan para Teradu dalam hal ini seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakkukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

"Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RISanksi peringatan juga dikenakan kepada para Teradu lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz selaku Anggota KPU RI

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatihkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

4. Langgar Proses Pencalonan Gibran

Pada 5 Februari 2024, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya.

Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Sementara itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.

Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan mengungkapkan, KPU semestinya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres No 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK.

KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses.

Kolase foto Hasyim Asyari yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kolase foto Hasyim Asyari yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Tribunnews.com/Mario Christian)

5. Tak Penuhi Jumlah Caleg Perempuan

Akhir 2023 lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan caleg perempuan.

Sementara 6 komisioner lain KPU RI yang juga menjadi teradu disanksi peringatan.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Kamis (26/10/2023).

Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal bermasalah itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Namun, KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan.

Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas.

Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved