5 Janji Hasyim Asyari untuk CAT Bawahannya, Denda Rp 4 Miliar Jika Eks Ketua KPU Tak Bisa Menikahi
5 janji Hasyim Asyari eks Ketua KPU RI untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
Selain dianggap melakukan komunikasi yang tidak patut, Hasyim juga terbukti dan mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas.
Perjalanan dilakukan dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022, untuk berziarah ke sejumlah tempat.

Padahal, Hasyim mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (3/4/2023).
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional karena melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambah Dewa Raka.
Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.
2. Kebocoran Data Pemilih
DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.
Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, 14 Mei 2024.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.
“Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Sosok dan Pendidikan Hasyim Asyari, Dipecat sebagai Ketua KPU, Lakukan Tindakan Asusila pada Wanita
3. Loloskan Napi Daftar Caleg
Konektivitas di Jalur Susah Sinyal Sukseskan Pagelaran Tour de Banyuwangi Ijen |
![]() |
---|
Jawa Timur Menuju Kedaulatan Pangan, Produksi Padi Naik Alsintan Digencarkan |
![]() |
---|
Sosok Firman Soebagyo yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece adalah Makar: Harus Ditindak |
![]() |
---|
Personel Polsek Baron Ikuti Tes Urine, Kapolres Nganjuk Pastikan Anggota Bersih dari Narkoba |
![]() |
---|
Segerombolan Pemuda di Surabaya Positif Narkoba saat Diamankan Polisi Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.