5 Janji Hasyim Asyari untuk CAT Bawahannya, Denda Rp 4 Miliar Jika Eks Ketua KPU Tak Bisa Menikahi
5 janji Hasyim Asyari eks Ketua KPU RI untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia dinyatakan melanggar etik karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Keputusan pemecatan Hasyim Asy'ari disampaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan DKPP, Beri Sanksi Pemecatan pada Ketua KPU Pusat Gegara Kasus Asusila
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio.
Sebelum tindakan asusila tersebut, Hasyim Asy'ari juga membuat kontroversi melakukan pelanggaran etik hingga berulang kali diberi sanksi peringatan.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Hubungan dengan 'Wanita Emas'
Pada April 2023, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim.
Hasyim terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.
Konektivitas di Jalur Susah Sinyal Sukseskan Pagelaran Tour de Banyuwangi Ijen |
![]() |
---|
Jawa Timur Menuju Kedaulatan Pangan, Produksi Padi Naik Alsintan Digencarkan |
![]() |
---|
Sosok Firman Soebagyo yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece adalah Makar: Harus Ditindak |
![]() |
---|
Personel Polsek Baron Ikuti Tes Urine, Kapolres Nganjuk Pastikan Anggota Bersih dari Narkoba |
![]() |
---|
Segerombolan Pemuda di Surabaya Positif Narkoba saat Diamankan Polisi Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.