Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Probolinggo

Eksepsi Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditolak Hakim

Eksepsi eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin ditolak hakim, JPU 'skakmat' terdakwa yang ragukan kredibilitas jaksa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminudin saat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024) siang. 

"Nanti kita tunggu dan klaster dulu, siapa-siapa saksi yang kami anggap keterangan sangat penting untuk pembuktian ke depannya. Jadi saksi itu adalah yang mengetahui, yang mendengar, dan yang mengetahui sendiri," katanya pada TribunJatim.com di depan ruang sidang. 

Siswandono menegaskan, keputusan majelis hakim persidangan untuk melanjutkan persidangan ini dalam tahap pembuktian, merupakan keputusan yang tepat. 

Penolakan nota eksepsi kedua terdakwa yang dilakukan majelis hakim persidangan, secara tidak langsung mematahkan tuduhan tak mendasar dari pihak PH terhadap dakwaan yang telah disusun pihaknya.

Artinya, Siswandono menegaskan, dakwaan yang disusun oleh pihaknya sangatlah jelas dan mendasar. 

"Intinya, soal dakwaan kabur dan tidak jelas, itu tidak ada. Jadi hakim menganggap bahwa dakwaan JPU adalah dakwaan jelas dan bukan dakwaan kabur," jelasnya. 

Kemudian, dakwaan yang disusun pihaknya telah dinyatakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi JPU. 

Termasuk juga menjawab bahwa perkara TPPU yang menjerat kedua terdakwa kini bukan merupakan ne bis en idem

Artinya, dikutip dari Hukumonline.com, menurut Hukumpedia, asas ne bis en idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. 

"Terkait dengan kewenangan izin KPK untuk melakukan penuntutan, ternyata kami berwenang. Itu menjawab tuduhan kami tidak berwenang, tapi nyatanya ditolak majelis hakim," katanya. 

"Terkait ne bis en idem, ternyata bukan ne bis en idem. Ini beda dengan perkara dengan yang sudah diadili sebelumnya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, belum juga rampung menjalani masa tahanan selama empat tahun sebagai terpidana pada kasus korupsi pada Januari 2013 silam, eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalani sidang dakwaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp 100 miliar. 

Dikutip dari Kompas.com, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) itu, didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. 

Semua gratifikasi senilai sekitar Rp 100 miliar itu, diduga diterima kedua terdakwa selama terdakwa Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo. 

Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil gratifikasi berbagai pihak seperti pihak swasta, pengusaha hingga ASN Pemkab Probolinggo. 

Lalu, demi menghindari kecurigaan termasuk menghilangkan jejak dari pertanggungjawaban hukum, semua uang tersebut dijadikan dalam bentuk aset tak bergerak; berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved