Berita Viral
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen setelah Dinyatakan Bebas Kasus Vina Cirebon: Gue Traktir
Hotman Paris mau traktir Pegi Setiawan makan ramen setelah dinyatakan bebas kasus Vina Cirebon.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan telah memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.
Hotman Paris pun mengajak Pegi Setiawan ketemuan dan makan ramen.
Hotman Paris memang selama ini mengikuti jalannya kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan.
Lewat unggahan sebelumnya, Hotman Paris menyoroti putusan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sehinggan Putusan ini membuat status Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.!!!
Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan," tulisnya.
"Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu.
Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012.
Hakim jg berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali Tangkap Tangan, karena Tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg Tersangka," imbuh Hotman Paris.
Pengacara Hotman Paris menyoroti kelanjutan kasus kematian Vina Cirebon usai Pegi Setiawan bebas jadi tersangka pembunuhan.
Hotman Paris menyebut jika kasus tersebut bakal terbongkar jika nanti ada tim pencari fakta yang dibuat secara khusus dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Senin (8/7/2024).
"Kasus Vina putusan pra peradilan kan Hotman sudah bilang berulang ulang, kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya lewat proses penyidikan lewat Pegi saja, bebas atau tidak bebas Pegi dalam kasus Vina ini bisa terungkap menjadi tontonan, menjadi bahan tertawaan," katanya.
Baca juga: Pesona CAT Wanita yang Bikin Hasyim Asyari Dipecat Bikin Hotman Paris Penasaran, Ditawari Jadi Aspri
Menurutnya, tak ada cara lain membongkar kasus Vina Cirebon selain fokus lewat tim pencari fakta.
"Proses hukum di Indonesia ini saya udah bilang dari awal sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina Almarhum, satu satunya adalah bentuk tim pencari fakta, tidak ada jalan lain," ujarnya.
Untuk itu, Hotman Paris kembali meminta Presiden Jokowi membantu membuat tim pencari fakta guna mengungkap kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.
"Halo Bapak Presiden Jokowi bentuk tim pencari fakta, ini seluruh rakyatmu menunggu kasus ini terbongkar dan hanya itulah satu satunya cara," tutupnya

Kini Hotman Paris gercep mau ajak ketemuan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina.
Hotman Paris langsung mengajak Pegi Setiawan dan pengacaranya untuk bertemu.
"Saya mendapat kabar, Pegi sudah bebas dengan putusan pra-peradilan oleh hakim pengadilan negeri," ujar Hotman Paris lewat Instagram Story, Senin (8/7/2024).
Hotman Paris pun berniat mentraktir Pegi Setiawan makan ramen di tempatnya, Hotman Ramen.
"Halo, Pegi, mau enggak gue traktir makan ramen di Hotman Ramen?" ucap Hotman Paris.
Tidak sendiri, Hotman Paris juga mengajak pengacara Pegi Setiawan ikut.
"Kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir di ramen Hotman Ramen di Jalan Satrio.
Yang kemarin Gibran juga baru makan di Hotman Ramen Jalan Satrio Kuningan. Saya tunggu Pegi ya," ajak Hotman Paris.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Tak Dapat Ganti Rugi Padahal Salah Tangkap, Polda Jabar: Kita yang Penting Patuh
Sebagai informasi, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi Setiawan juga harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Hal ini diungkap oleh Mantan Wakapolri Oegroseno yang ikut menyoroti kasus Vina Cirebon.

Awalnya, Oegroseno menilai, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap, mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya)."
"Kemudian ganti ruginya sekitar Rp10 miliar atau 100 miliar lah," katanya, seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.
Siapa Farah yang Temani Diplomat ADP di Mall Sebelum Tewas dengan Lakban? Hubungan Privasi |
![]() |
---|
Penjelasan BNPB soal Gempa Rusia Berdampak Tsunami di Indonesia: Jangan Main ke Pantai Dulu |
![]() |
---|
Mimpi Bunga dan Adit di Balik Dinding Panti Asuhan, Percaya Bisa Jadi Koki hingga Tentara |
![]() |
---|
3 Fakta Sosok Mulyono Teman Kuliah Jokowi Diduga Calo Tiket Bus, Petugas Terminal di Solo: Gak Kenal |
![]() |
---|
Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Jual Posyandu Rp45 juta, Senyum Pakai Rompi Tahanan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.