Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

12 Lembaga Peminjam Pakai Aset Daerah di Sampang Dipanggil BPPKAD, Ada PWI hingga Bawaslu

Sebanyak 12 lembaga sebagai peminjam pakai segenap gedung atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipanggil oleh BPPKAD

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Saat 12 lembaga sebagai peminjam pakai segenap gedung atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipanggil oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat, (10/7/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sebanyak 12 lembaga sebagai peminjam pakai segenap gedung atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipanggil oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.

Adapun 12 lembaga yang di panggil, antaranya PWI Sampang, PMI, BAZNAS, MPC Pemuda Pancasila, Dewan Pendidikan, Forsa Hebat, Yayasan Lihati Pendidikan, PGRI, Yayasan Beasiswa, Kopwan Melati, Vasa Hebat, Koperasi Korpri, MUI, Bawaslu, dan Muslimat.

Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Hurun melakui Sekretaris, Bambang Indra Basuki mengatakan bahwa, pemanggilan dilakukan untuk menjaga keamanan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan pengelolaan aset daerah.

Kemudian, memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah, terwujudnya akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

"Termasuk tertib administrasi, efektivitas, efisiensi pengelolaan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Dana Desa Plaosan Diduga Dikorupsi, Pengelola Keuangan Diaudit Inspektorat Kabupaten Malang

Menurutnya, rapat koordinasi itu dilaksanakan atas dasar hukum peraturan pemerintah RI nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah/ Negara, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Begitupun, peraturan pemerintah kabupaten Sampang nomor 12 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, banyaknya laporan tentang penggunaan barang milik daerah berupa bangunan yang ditengarai beralih fungsi, hingga jarang ditempati yang diduga lembaganya sudah tidak aktif.

Namun setelah rapat koordinasi, banyak faktor hal-hal laporan diatas terjadi, antaranya kondisi bangunan yang menghawatirkan karena usia hingga tidak layak pakai, dan sebagainya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Warga di Sampang usai dari Rumah Anggota DPRD Jatim di Bangkalan

"Hasil rapat koordinasi ini bisa dipahami bersama dan dijaga kepercayaan pemerintah kabupaten Sampang," tuturnya. 

Sementara, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang, berharap Lembaga atau Instansi peminjam barang milik daerah bisa menggunakan sebagaimana mestinya, dan tidak menyalahgunakan kepentingan diluar lembaga dimaksud.

Atau melaksanakan kewajiban dan ketentuan sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat perjanjian pinjam pakai.

"Kebijakan Pemerintah meminjamkan barang milik daerah dimaksud, baik berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas, sebagai bentuk sinergitas mendukung kemajuan lembaga," pungkasnya. 

Baca juga: Evaluasi Pj Kades Dinilai Tak Transparan, Sejumlah BPD di Sampang Serahkan Surat Keberatan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved