Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

14 Tahun Jadi Guru Honorer, Hera Pilu Cuma Digaji Rp300 Ribu Tiap Bulan, Minta Diangkat PPPK

Selama 14 tahun jadi guru honorer, Hera Yunita Sari mengaku cuma digaji Rp300 ribu per bulan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/TVR PARLEMEN
Hera Yunita Sari, guru honorer asal Lampung Utara ingin diangkat PPPK 

TRIBUNJATIM.COM - Kisah Hera Yunita Sari yang selama 14 tahun jadi guru honorer tidak mendapatkan gaji yang layak kini menjadi sorotan.

Pasalnya selama 14 tahun jadi guru honorer tersebut, ia mengaku cuma digaji Rp300 ribu tiap bulan.

Gaji tersebut dirasa Hera Yunita Sari tidak layak, mengingat dirinya sudah 14 tahun mengabdi.

Baru-baru ini, Hera Yunita Sari mencurahkan isi hatinya ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR.

Hera Yunita Sari kurang lebih 14 tahun menjadi guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan dengan gaji yang cukup kecil.

Ia mengaku, dirinya hanya mendapatkan gaji Rp300.000.

Bahkan ketika awal menjadi guru honerer, dirinya hanya digaji Rp50.000.

Hera Yunita Sari pun berharap mendapatkan gaji yang layak untuk profesinya tersebut.

"Kasihlah kami gaji yang layak. Saya rasa cukup pengabdian kami (14 tahun jadi guru)," ucap Hera Yunita Sari.

"Sedangkan ada murid saya yang jadi tentara. Sedangkan saya masih menjadi (guru) honor," kata Hera Yunita Sari, seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Rabu (10/7/2024).

Selama 14 tahun, ia sudah bertahan dengan gaji yang sangat kecil tersebut.

Bahkan gajinya itu pun membuatnya berpikir berkali-kali untuk mendapatkan kebutuhan pokoknya.

Salah satu yang dialaminya adalah saat ingin membeli ban motor.

Motor ini padahal menjadi kendaraannya untuk pergi mengajar ke sekolah dengan waktu perjalanan kurang lebih satu jam.

Baca juga: 8.000 Guru Honorer di Lumajang Batal Demo, Tunjangan Non NIP Diperjuangkan Bisa Cair

"Sedih Pak, beli ban motor saja Pak, nunggu uang. Bapak tahu jarak sekolah saya satu jam dari rumah.

Bahkan itu tidak melewati, hutan ketemu hutan saya jalan Pak, 14 tahun itu," beber Hera Yunita Sari, melansir Kompas.com.

"Belum jajan saya, kadang sudah lah tak usah jajan, yang penting sampai (sekolah). Enggak kasihan bapak (pada guru)," lanjut Hera Yunita Sari pilu.

Ia mengaku sangat ingin bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa mendapatkan gaji yang layak.

Akan tetapi, kenyataanya, lowongan pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Lampung Utara hingga kini tidak pernah dibuka karena keterbatasan anggaran.

"Sedih kami Pak. Kami sudah empat tahun kami enggak dibuka formasi di kabupaten kami. Kapan pak kami selesainya pak? Tolong kalian sebagai sebagai bapak orang tua kami, kapan Pak?" ungkapnya.

Guru honorer asal Lampung Utara, Hera Yunita Sari, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu
Guru honorer asal Lampung Utara, Hera Yunita Sari, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu (YouTube/TVR PARLEMEN)

Lebih lanjut Hera Yunita Sari berharap, pemerintah dapat segera mengangkat guru-guru honorer menjadi guru jabatan PPPK sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara.

Sekedar informasi, dalam UU tersebut dikatakan bahwa guru honorer harus diangkat sebagai PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024, apabila sudah menjadi guru honorer selama lima tahun.

"Itu kan sudah jelas UU-nya tapi kapan? Kami mau nyatanya Pak.

Sudahlah, saya rasa masa kerja saya sudah cukup lama lah 14 tahun untuk mendapatkan gaji yang layak itu," tandas Hera Yunita Sari.

Sementara itu, nasib Asniati (60) guru TK di Jambi kini telah mendapat kejelasan.

Pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, ini terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp75 juta.

Informasi ini diperolehnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi.

Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun.

"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).

Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama.

Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam saat ditemui di Rumah kediamannya, Kamis (4/7/2024).
Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam saat ditemui di rumah kediamannya, Kamis (4/7/2024). (KOMPAS.com/Kurnia Sandi)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama dua tahun.

“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.

Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.

Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.

"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.

Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp75 juta ke negara.

Sebelumnya, penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp75 juta.

Uang tersebut adalah kelebihan gaji yang ia terima selama dua tahun.

Pasalnya guru TK tersebut mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.

Sedangkan ia terus bekerja hingga umur 60 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN. 

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1.

Jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, melansir Kompas.com.

Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam kini tak perlu mengembalikan gaji Rp 75 juta.
Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam kini tak perlu mengembalikan gaji Rp75 juta (KOMPAS.com/Kurnia Sandi)

Rini menegaskan, jika jabatan Asniati fungsional umum, maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Lalu soal Asniati yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Asniati sendiri mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp75 juta.

Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, ini mengatakan, semisal sudah dianggap pensiun kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.

Tidak hanya itu, Asniati juga mengaku masih menerima gaji ke-13. 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya, Rabu (3/6/2024).

Asniati melanjutkan, peristiwa tersebut berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi. 

Namun dirinya justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara. 

Alasannya karena usia penisunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji selama dua tahun. 

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved