Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Aksi Keroyok Satpol PP Saat Demo Bikin Buruh ini Disidang di PN Surabaya 

Rizkya Tri Putra Angkasa, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Situasi sidang buruh anggota FSPMI diadili karena keroyok anggota Satpol PP di PN Surabaya, Kamis (11/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Rizkya Tri Putra Angkasa, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia didakwa yakni buruh menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat longmerch dari Jalan Ahmad Yani menuju kantor Gubernur Jatim untuk demo buruh. Kejadian yang terjadi pada awal Desember tahun lalu itu, sempat viral.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, aksi buruh saat itu sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani macet.

Abdul Muis, anggota Satpol PP yang saat menjaga pendestrian meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara. Namun, Rizkya merasa Muid menegur para teman-temannya dengan nada membentak.

Baca juga: Update Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 5 Saksi Diperiksa

Rizkya tidak terima. Muid lantas dipukul dan ditendang. Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain yang saat itu juga berdinas di sana, berusaha menyelamatkan Muid dengan menarik lengan tangan. Namun, Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak. 

"Abdul Muid dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD dokter Soewandhie," ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.

Habibus Salihin, pengacara Rizkya menyebut dakwaan tersebut tidak semuanya seratus persen benar. Kliennya tidak pernah memukul atau menendang korban. Melainkan hanya mendorong saja. Sebab, ketika itu situasi unjukrasa memanas dan diperkeruh dengan perbuatan korban yang mengeluarkan kata-kata bernada mengolok-olok.

"Ada peran korban bisa membuat orang marah, emosi. Apalagi dalam kondisi panas, korban mengolok-olok sehingga memancing emosi terdawa," ujar Habibus, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Insentif BPKPD Pasuruan, Potongan 10 Persen Terjadi sebelum Terdakwa Menjabat

Habibus juga menyoroti atas Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya jika pengeroyokan, maka seharusnya pelakunya lebih dari satu orang. "Jadi yang diadili kenapa hanya Rizkya saja," imbuhnya.

Keberatan dengan dakwaan jaksa, tim pengacara Rizkya mengajukan eksepsi. Namun, sanggahan terdakwa ditolak Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved