Berita Surabaya
Aksi Keroyok Satpol PP Saat Demo Bikin Buruh ini Disidang di PN Surabaya
Rizkya Tri Putra Angkasa, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Rizkya Tri Putra Angkasa, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia didakwa yakni buruh menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat longmerch dari Jalan Ahmad Yani menuju kantor Gubernur Jatim untuk demo buruh. Kejadian yang terjadi pada awal Desember tahun lalu itu, sempat viral.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, aksi buruh saat itu sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani macet.
Abdul Muis, anggota Satpol PP yang saat menjaga pendestrian meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara. Namun, Rizkya merasa Muid menegur para teman-temannya dengan nada membentak.
Baca juga: Update Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 5 Saksi Diperiksa
Rizkya tidak terima. Muid lantas dipukul dan ditendang. Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain yang saat itu juga berdinas di sana, berusaha menyelamatkan Muid dengan menarik lengan tangan. Namun, Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak.
"Abdul Muid dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD dokter Soewandhie," ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.
Habibus Salihin, pengacara Rizkya menyebut dakwaan tersebut tidak semuanya seratus persen benar. Kliennya tidak pernah memukul atau menendang korban. Melainkan hanya mendorong saja. Sebab, ketika itu situasi unjukrasa memanas dan diperkeruh dengan perbuatan korban yang mengeluarkan kata-kata bernada mengolok-olok.
"Ada peran korban bisa membuat orang marah, emosi. Apalagi dalam kondisi panas, korban mengolok-olok sehingga memancing emosi terdawa," ujar Habibus, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Fakta Baru di Sidang Insentif BPKPD Pasuruan, Potongan 10 Persen Terjadi sebelum Terdakwa Menjabat
Habibus juga menyoroti atas Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya jika pengeroyokan, maka seharusnya pelakunya lebih dari satu orang. "Jadi yang diadili kenapa hanya Rizkya saja," imbuhnya.
Keberatan dengan dakwaan jaksa, tim pengacara Rizkya mengajukan eksepsi. Namun, sanggahan terdakwa ditolak Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.
buruh menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya
pengeroyokan anggota Satpol PP
pengeroyokan
Satpol PP Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
Buruh
Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.