Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Upaya Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 8 Rampung Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Jatim

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember, rampung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo saat menunjukkan bukti perjanjian kerjasama antara pihak KAI Daop 8 Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember, rampung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/7/24) kemarin.

Penandatanganan tersebut dilakukan Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, Vice President KAI Daop 7 Madiun Suharjono, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, dengan Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Sebagai informasi, KAIS ini memiliki beberapa fasilitas pendukung tambahan, seperti halnya : ruang lounge, ruang rapat, ruang bagasi, mushola, mini bar, serta dapat melihat kabin masinis sembari duduk di sofa.

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, mengatakan bahwa penandatanganan yang dilakukan pada Rabu kemarin bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Traveler, Ada Fasilitas Shower and Locker di Stasiun Gubeng Surabaya, Ini Tarifnya

"Ruang lingkup perjanjian kerja sama yang rampung dilakukan kemarin itu meliputi penyelesaian permasalahan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, adanya Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya. Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi," jelas Wisnu, Kamis (11/7/24) di Stasiun Gubeng.

"Disamping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," imbuhnya.

Wisnu juga menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini, dan semoga hubungan baik serta kolaborasi ini dapat terus terjalin, terutama untuk memajukan perkeretaapian nasional," tandas dia.

Baca juga: Masa Libur Sekolah, 145.374 Orang Gunakan Kereta Api di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved