Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Probolinggo

Curhatan Pensiunan Kadis, Muncul Soal Bupati Syariat dan Hakikat dalam Sidang Eks Bupati Probolinggo

Curhat pensiunan kadis, dimutasi gegara wadul masalah, muncul sebutan bupati syariat dan hakikat dalam sidang eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari , dan suaminya, aks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat jalani sidang di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (11/7/2024) siang. 

Terdakwa Hasan Aminuddin ingin mengklarifikasi bahwa peristiwa saat dirinya memarahi saksi Prijono kala itu, karena berkaitan dengan progresivitas pelaksanaan proyek. Dan tidak lebih dari itu. Apalagi soal rencana memonopoli pengerjaan proyek tersebut. 

"Saudara dimarahi saya karena proyek, atau malah, 'kenapa proyeknya diberikan ke orang lain?' Tidak pernah karena proyek, karena mutasi adalah hal biasa. Mutasi hal biasa di pemda. Biar jelas ini," ujar terdakwa Hasan Aminuddin

"Tidak pernah," jawab saksi Prijono. 

Kemudian, berlanjut mengenai kesaksian soal pemberian fee proyek.

Terdakwa Hasan Aminuddin menyayangkan keterangan saksi yang menyebutkan dirinya memperoleh keuntungan fee proyek. 

Padahal, menurut terdakwa Hasan Aminuddin, saksi tersebut tidak pernah melihat secara langsung mekanisme proses pemberian fee. Termasuk besaran jumlah fee yang diberikan. 

"Soal tanah, Sarimi bilang 10 persen, tahukah saudara menyerahkan ke Hasan Aminuddin dalam uang tunai?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin

"Tidak tahu," jawab saksi Prijono.

Lalu, ada lagi soal kesaksian yang menyebutkan adanya penggalangan iuran biaya haji untuk terdakwa Hasan Aminuddin dan istrinya. 

Bahwa, ia menegaskan dirinya tidak pernah meminta adanya uang tambahan untuk uang saku selama melaksanakan ibadah haji. 

"Soal iuran haji. Ini kan persepsinya macam-macam. Apakah saya minta ke satker ongkos? Tidak pernah minta ongkos," tanya terdakwa Hasan Aminuddin

"Tidak," jawab saksi Prijono. 

Lalu, adapun tanggapan terdakwa Hasan Aminuddin soal penunjukan langsung jabatan kepala dinas. 

Ia mencecar saksi Prijono dengan menyebutkan bahwa proses penunjukan kepala dinas telah dilakukan secara prosedur. 

"Saudara adalah seorang kepala dinas. PL itu oleh ajuan, penunjukan langsung atau lelang?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin

"Penunjukan langsung," jawab saksi Prijono. 

"Penunjukan langsung oleh satker. Dibenarkan oleh UU karena itu UU. Selanjutnya Non-PL apakah yang kewenangan dinas menunjuk rekanan?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin

"Tidak," jawab saksi Prijono. 

"Tidak kan, berarti harus dilelang. Apakah peserta lelang itu, peserta lokal Kabupaten Probolinggo?" tanya kembali terdakwa Hasan Aminuddin

"Tidak," jawab saksi Prijono.

"Soal saat saya berurusan dengan KPK. Pada tahun 2021 bulan 8. Apakah Hasan Aminuddin berada di Probolinggo untuk memberikan perintah atau menulis catatan untuk menunjuk?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin

"Tidak," jawab saksi Prijono.

Lalu ditimpali kembali oleh terdakwa Hasan Aminuddin.

"Karena tempusnya jelas 2013-2021. Terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim atas waktunya. Dan terima kasih juga Pak JPU karena tidak menyela saya berbicara," ujarnya.

Di lain sisi, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, terminologi baru penyebutan sosok Puput Tantriana Sari sebagai bupati syariat dan Hasan Aminuddin sebagai bupati hakikat, menjadi salah satu informasi dalam dakwaan perkara tersebut. 

Ternyata, memang, berdasarkan penuturan sejumlah saksi dalam persidangan, terminologi tersebut, sempat menyeruak. 

Dan memiliki arti bahwa sosok Puput Tantriana Sari sebagai sosok bupati yang tampak di permukaan dan dapat diartikan sebagai simbol kepemimpinan wilayah daerah. 

Namun, dari segi pembuatan dan penentuan pelaksanaan kebijakan, masih tetap berada dalam kewenangan 'di bawah tangan' oleh sosok Hasan Aminuddin, yang notabene suami Puput Tantriana, dan juga mantan Bupati Probolinggo

"Itu menjadi bagian dakwaan kami bahwa peranan Puput itu teridentifikasi bersama-sama dengan terdakwa Hasan selaku mantan bupati sekaligus suami dari Puput itu adalah di lapangan sebagai pemberi kebijakan," kata Arif saat ditemui seusai sidang. 

Saking kuatnya pengaruh terdakwa Hasan Aminuddin dalam mempengaruhi hingga menentukan keputusan kebijakan pemerintah daerah, menurut JPU KPK Arif Suhermanto, terdakwa Hasan Aminuddin bisa menentukan proses mutasi kepemimpinan keorganisasian perangkat daerah Pemkab Probolinggo

"Dan sebagian kebijakan itu memang dilakukan oleh pak Hasan, dan hal ini juga disebutkan oleh saksi pak Prijono dan pak Rahmat bahwa secara alternatif itu tapi secara kebijakan adalah pak Hasan termasuk memiliki powerfull untuk memutusi para pegawai," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, belum juga rampung menjalani masa tahanan selama empat tahun sebagai terpidana pada kasus korupsi pada Januari 2013 silam, eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalani sidang dakwaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp 100 miliar. 

Dikutip dari Kompas.com, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) itu, didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. 

Semua gratifikasi senilai sekitar Rp 100 miliar itu, diduga diterima kedua terdakwa selama terdakwa Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo

Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil gratifikasi berbagai pihak seperti pihak swasta, pengusaha hingga ASN Pemkab Probolinggo

Lalu, demi menghindari kecurigaan termasuk menghilangkan jejak dari pertanggungjawaban hukum, semua uang tersebut dijadikan dalam bentuk aset tak bergerak; berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Januari 2023.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. 

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. 

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved