Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Probolinggo

Curhatan Pensiunan Kadis, Muncul Soal Bupati Syariat dan Hakikat dalam Sidang Eks Bupati Probolinggo

Curhat pensiunan kadis, dimutasi gegara wadul masalah, muncul sebutan bupati syariat dan hakikat dalam sidang eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari , dan suaminya, aks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat jalani sidang di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (11/7/2024) siang. 

Ternyata, saksi Prijono mengaku malah didamprat oleh terdakwa Hasan Aminuddin beberapa hari kemudian setelah menghadap Bupati Probolinggo

"Saya pernah melalui dimutasi dari Kadis PU ke Kadis Perkim, di mana saat itu saya dianggap tidak loyal atau tidak manut dengan pak Hasan, karena menyampaikan pada bu Puput bahwa terkait temuan BPK banyak dikarenakan faktor internal mas Nuris yang terlalu kuat dan pak Hasan terlalu percaya, serta faktor eksternal yaitu dari para penyediaan secara kemampuan SDM terutama tidak memiliki kemampuan teknis. Sehingga banyak pekerjaan yang tidak bagus," ujar JPU KPK Siswandono membacakan BAP saksi Prijono, di hadapan majelis hakim. 

Saksi Prijono membenarkan isi dan makna teks BAP yang dibacakan JPU KPK.

"Iya betul. Saya lapor ke bupati. Lalu saya dimutasi. Iya pernah (dimarahi pak Hasan)," ujarnya.

Lalu, sekitar sepekan kemudian, ia dimutasi dari jabatannya Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo

Saat itu, ia tidak pernah memastikan langsung alasan dirinya mendadak dimutasi, kepada Bupati Probolinggo

Namun, saksi Prijono menduga kuat, mutasi tersebut disebabkan peristiwa sebelum dirinya didamprat. 

"Setelah saya menyampaikan hal tersebut, saya pernah dipanggil pak Hasan dan pernah dimarahi. Dan tak berapa lama, saya dimutasikan sebagai dinas lain," tambah JPU KPK Siswandono membacakan BAP saksi Prijono, di hadapan majelis hakim. 

Saksi Prijono membenarkan isi dan makna teks BAP yang dibacakan JPU KPK. Bahwa dirinya langsung dimutasi ke dinas lain, setelah dimarahi Hasan Aminuddin seminggu kemudian. 

"Keyakinan saya seperti itu (alasan saya dimarahi). Hal marahnya, saya waktu itu, dipanggil, pak Hasan, 'Zamzami sudah lama ikut saya.' Saya jawab, 'siap,'" kata saksi Prijono. 

"Seminggu kemudian, saya dimutasi. Kadis PU selama 2 tahun, iya saya dipindah karena sikap saya tadi," pungkasnya. 

Sementara itu, terdakwa Hasan Aminuddin memberikan tanggapan atas pernyataan para saksi. Termasuk, saksi Prijono. 

Bahwa, kesaksian para saksi dianggap tidak tepat karena tidak menyebutkan secara spesifik keterangan waktu mengenai kesaksian tersebut.

Termasuk, tidak ada pernyataan lugas bahwa setiap pemberian uang tersebut ditujukan secara langsung kepada dirinya. 

"Tidak benar, iya salah semua. Iya karena tidak menyebutkan diserahkan kepada Hasan Aminuddin," ujar terdakwa Hasan Aminuddin saat diberikan kesempatan terakhir memberikan tanggapan atas keterangan keempat orang saksi, di ujung persidangan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved