OTT KPK di Probolinggo
Curhatan Pensiunan Kadis, Muncul Soal Bupati Syariat dan Hakikat dalam Sidang Eks Bupati Probolinggo
Curhat pensiunan kadis, dimutasi gegara wadul masalah, muncul sebutan bupati syariat dan hakikat dalam sidang eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Curahan hati (curhat) seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) kepala dinas yang pernah dimutasi gara-gara memprotes kebijakan pelaksanaan proyek pembangunan Pemkab Probolinggo, terdengar di tengah jalannya sidang terdakwa eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.
Keduanya kembali menjalani sidang atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 100 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (11/7/2024) siang.
Saksi tersebut bernama Prijono, pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo 2019-2021.
Curahan hati itu, terungkap saat JPU KPK Siswandono, mencecar Prijono, karena terindikasi adanya perasaan khawatir selama menjabat di era kepemimpinan Puput Tantriana Sari, dalam catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kekhawatiran itu, semula disampaikan oleh Prijono secara malu-malu dan tak terlalu lugas di hadapan majelis hakim persidangan.
Namun, saat JPU KPK Siswandono menegaskan, rasa khawatir tersebut adalah ditengarai ketakutan akan dimutasi dari jabatan oleh sosok terdakwa Hasan Aminuddin yang memiliki kekuatan politik karena berstatus suami Bupati Probolinggo, saksi Prijono akhirnya menganggukkan kepala perlahan-lahan.
Bahkan, saksi Prijono mengaku dirinya sempat merasa kesulitan menjalankan tugas sebagai kepala dinas di Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
Karena adanya keterlibatan secara berlebihan dalam pelaksanaan proyek dari sosok salah seorang staf bagian di tempat dinasnya.
Sosok tersebut bernama Nuris Zamzami, Kasi Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, yang notabene merupakan keponakan terdakwa Hasan Aminuddin.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin Mengaku Siap Hadirkan 1.000 Saksi di Pengadilan
"Mengapa khawatir dipindah, ya khawatir. Kami khawatir. Ya melihat dari situasi yang disampaikan JPU. Situasi Kabupaten Probolinggo kalau pak Nuris (Nuris Zamzami Kasi Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo dan keponakan Hasan) punya power, kami pernah rapat dengan staf soal pelaksanaan proyek. Karena keponakan pak Hasan," ujar saksi Prijono dalam kesaksiannya.
Bahkan, saksi Prijono mengaku pernah mengeluhkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja dinasnya yang tak beres, kepada Bupati Probolinggo, terdakwa Puput.
Temuan BPK yang menjadi bahan keluhannya itu bersifat teknis, bahwa terdapat banyak temuan pengerjaan proyek yang tidak sesuai, karena faktor sumber daya manusia (SDM) tidak sesuai pula dengan kualifikasinya, sebagai faktor eksternal.
Kemudian, ada faktor internal atas temuan BPK, dalam bahan keluhannya itu, yakni terlalu berlebihannya keterlibatan keponakan terdakwa Hasan, yakni Nuris Zamzami.
Penyampaian keluhan kinerja sebagai anak buah itu, bukan malah berbuah solusi dari sang atasan.
Ternyata, saksi Prijono mengaku malah didamprat oleh terdakwa Hasan Aminuddin beberapa hari kemudian setelah menghadap Bupati Probolinggo.
"Saya pernah melalui dimutasi dari Kadis PU ke Kadis Perkim, di mana saat itu saya dianggap tidak loyal atau tidak manut dengan pak Hasan, karena menyampaikan pada bu Puput bahwa terkait temuan BPK banyak dikarenakan faktor internal mas Nuris yang terlalu kuat dan pak Hasan terlalu percaya, serta faktor eksternal yaitu dari para penyediaan secara kemampuan SDM terutama tidak memiliki kemampuan teknis. Sehingga banyak pekerjaan yang tidak bagus," ujar JPU KPK Siswandono membacakan BAP saksi Prijono, di hadapan majelis hakim.
Saksi Prijono membenarkan isi dan makna teks BAP yang dibacakan JPU KPK.
"Iya betul. Saya lapor ke bupati. Lalu saya dimutasi. Iya pernah (dimarahi pak Hasan)," ujarnya.
Lalu, sekitar sepekan kemudian, ia dimutasi dari jabatannya Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Saat itu, ia tidak pernah memastikan langsung alasan dirinya mendadak dimutasi, kepada Bupati Probolinggo.
Namun, saksi Prijono menduga kuat, mutasi tersebut disebabkan peristiwa sebelum dirinya didamprat.
"Setelah saya menyampaikan hal tersebut, saya pernah dipanggil pak Hasan dan pernah dimarahi. Dan tak berapa lama, saya dimutasikan sebagai dinas lain," tambah JPU KPK Siswandono membacakan BAP saksi Prijono, di hadapan majelis hakim.
Saksi Prijono membenarkan isi dan makna teks BAP yang dibacakan JPU KPK. Bahwa dirinya langsung dimutasi ke dinas lain, setelah dimarahi Hasan Aminuddin seminggu kemudian.
"Keyakinan saya seperti itu (alasan saya dimarahi). Hal marahnya, saya waktu itu, dipanggil, pak Hasan, 'Zamzami sudah lama ikut saya.' Saya jawab, 'siap,'" kata saksi Prijono.
"Seminggu kemudian, saya dimutasi. Kadis PU selama 2 tahun, iya saya dipindah karena sikap saya tadi," pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa Hasan Aminuddin memberikan tanggapan atas pernyataan para saksi. Termasuk, saksi Prijono.
Bahwa, kesaksian para saksi dianggap tidak tepat karena tidak menyebutkan secara spesifik keterangan waktu mengenai kesaksian tersebut.
Termasuk, tidak ada pernyataan lugas bahwa setiap pemberian uang tersebut ditujukan secara langsung kepada dirinya.
"Tidak benar, iya salah semua. Iya karena tidak menyebutkan diserahkan kepada Hasan Aminuddin," ujar terdakwa Hasan Aminuddin saat diberikan kesempatan terakhir memberikan tanggapan atas keterangan keempat orang saksi, di ujung persidangan.
Namun, pada momen sebelumnya, terdakwa Hasan Aminuddin memberikan tinjauan secara spesifik terhadap keterangan saksi Prijono.
Prosesinya, terdakwa berusaha mencecar rentetan pertanyaan yang terbagi-bagi dalam beberapa pembahasan kesaksian yang sempat disampaikan saksi Prijono.
"Saya tanya, menyumbang ke anak yatim adalah perintah agama? Pondok Hati yang makan anak yatim dan fakir miskin? Jumlahnya 200 orang lebih. Jadi perintah agama," tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Sedekah itu perintah agama atau perintah Hasan Aminuddin?" tanya kembali terdakwa Hasan Aminuddin.
"Perintah agama," jawab saksi Prijono.
"Hasan Aminuddin dan bu Tantri pernah tidak memerintahkan Prijono menyumbangkan ke PCNU atau Yayasan Hati? Yang jelas jawabnya, biar tidak ulang-ulang bertanya. Dan saya tahunya diperintah almarhum H Nawi," ujar terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak pernah," jawab saksi Prijono.
"Pondok Pesantren Hati, menghasilkan uang untuk menambah kekayaan Hasan Aminuddin atau tidak?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak pernah," jawab saksi Prijono.
"Pondok di sana, bayar atau tidak?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak," jawab saksi Prijono.
"Jawabnya yang jelas. Biar tidak mengulang pertanyaan, karena terus terang, saya sakit perut karena menyangkut anak yatim," ungkap terdakwa Hasan Aminuddin.
Kemudian, mengenai kesaksian soal mutasi jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo, terdakwa Hasan Aminuddin mengatakan, mutasi pejabat kepala dinas merupakan hal lumrah sebagai rotasi kepemimpinan untuk menjalankan program kerja.
Pasalnya, menurutnya, tidak mungkin terdapat sosok kepala dinas yang bertugas di sebuah kantor dinas hingga pensiun, tanpa adanya mutasi secara berkala sebagai penyegaran kepemimpinan.
"Saudara menyebut, di PUPR dan Perkim 2 tahun. Catatan biografi perjalanan saudara, saudara di PUPR itu sejak 2009-2016. Mutasi itu hal biasa atau ada satker yang menempati eselon II sampai pensiun di satu tempat? Mengapa anda takut," kata terdakwa Hasan.
Terdakwa Hasan Aminuddin ingin mengklarifikasi bahwa peristiwa saat dirinya memarahi saksi Prijono kala itu, karena berkaitan dengan progresivitas pelaksanaan proyek. Dan tidak lebih dari itu. Apalagi soal rencana memonopoli pengerjaan proyek tersebut.
"Saudara dimarahi saya karena proyek, atau malah, 'kenapa proyeknya diberikan ke orang lain?' Tidak pernah karena proyek, karena mutasi adalah hal biasa. Mutasi hal biasa di pemda. Biar jelas ini," ujar terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak pernah," jawab saksi Prijono.
Kemudian, berlanjut mengenai kesaksian soal pemberian fee proyek.
Terdakwa Hasan Aminuddin menyayangkan keterangan saksi yang menyebutkan dirinya memperoleh keuntungan fee proyek.
Padahal, menurut terdakwa Hasan Aminuddin, saksi tersebut tidak pernah melihat secara langsung mekanisme proses pemberian fee. Termasuk besaran jumlah fee yang diberikan.
"Soal tanah, Sarimi bilang 10 persen, tahukah saudara menyerahkan ke Hasan Aminuddin dalam uang tunai?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak tahu," jawab saksi Prijono.
Lalu, ada lagi soal kesaksian yang menyebutkan adanya penggalangan iuran biaya haji untuk terdakwa Hasan Aminuddin dan istrinya.
Bahwa, ia menegaskan dirinya tidak pernah meminta adanya uang tambahan untuk uang saku selama melaksanakan ibadah haji.
"Soal iuran haji. Ini kan persepsinya macam-macam. Apakah saya minta ke satker ongkos? Tidak pernah minta ongkos," tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak," jawab saksi Prijono.
Lalu, adapun tanggapan terdakwa Hasan Aminuddin soal penunjukan langsung jabatan kepala dinas.
Ia mencecar saksi Prijono dengan menyebutkan bahwa proses penunjukan kepala dinas telah dilakukan secara prosedur.
"Saudara adalah seorang kepala dinas. PL itu oleh ajuan, penunjukan langsung atau lelang?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Penunjukan langsung," jawab saksi Prijono.
"Penunjukan langsung oleh satker. Dibenarkan oleh UU karena itu UU. Selanjutnya Non-PL apakah yang kewenangan dinas menunjuk rekanan?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak," jawab saksi Prijono.
"Tidak kan, berarti harus dilelang. Apakah peserta lelang itu, peserta lokal Kabupaten Probolinggo?" tanya kembali terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak," jawab saksi Prijono.
"Soal saat saya berurusan dengan KPK. Pada tahun 2021 bulan 8. Apakah Hasan Aminuddin berada di Probolinggo untuk memberikan perintah atau menulis catatan untuk menunjuk?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak," jawab saksi Prijono.
Lalu ditimpali kembali oleh terdakwa Hasan Aminuddin.
"Karena tempusnya jelas 2013-2021. Terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim atas waktunya. Dan terima kasih juga Pak JPU karena tidak menyela saya berbicara," ujarnya.
Di lain sisi, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, terminologi baru penyebutan sosok Puput Tantriana Sari sebagai bupati syariat dan Hasan Aminuddin sebagai bupati hakikat, menjadi salah satu informasi dalam dakwaan perkara tersebut.
Ternyata, memang, berdasarkan penuturan sejumlah saksi dalam persidangan, terminologi tersebut, sempat menyeruak.
Dan memiliki arti bahwa sosok Puput Tantriana Sari sebagai sosok bupati yang tampak di permukaan dan dapat diartikan sebagai simbol kepemimpinan wilayah daerah.
Namun, dari segi pembuatan dan penentuan pelaksanaan kebijakan, masih tetap berada dalam kewenangan 'di bawah tangan' oleh sosok Hasan Aminuddin, yang notabene suami Puput Tantriana, dan juga mantan Bupati Probolinggo.
"Itu menjadi bagian dakwaan kami bahwa peranan Puput itu teridentifikasi bersama-sama dengan terdakwa Hasan selaku mantan bupati sekaligus suami dari Puput itu adalah di lapangan sebagai pemberi kebijakan," kata Arif saat ditemui seusai sidang.
Saking kuatnya pengaruh terdakwa Hasan Aminuddin dalam mempengaruhi hingga menentukan keputusan kebijakan pemerintah daerah, menurut JPU KPK Arif Suhermanto, terdakwa Hasan Aminuddin bisa menentukan proses mutasi kepemimpinan keorganisasian perangkat daerah Pemkab Probolinggo.
"Dan sebagian kebijakan itu memang dilakukan oleh pak Hasan, dan hal ini juga disebutkan oleh saksi pak Prijono dan pak Rahmat bahwa secara alternatif itu tapi secara kebijakan adalah pak Hasan termasuk memiliki powerfull untuk memutusi para pegawai," pungkasnya.
Sekadar diketahui, belum juga rampung menjalani masa tahanan selama empat tahun sebagai terpidana pada kasus korupsi pada Januari 2013 silam, eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalani sidang dakwaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) itu, didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Semua gratifikasi senilai sekitar Rp 100 miliar itu, diduga diterima kedua terdakwa selama terdakwa Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil gratifikasi berbagai pihak seperti pihak swasta, pengusaha hingga ASN Pemkab Probolinggo.
Lalu, demi menghindari kecurigaan termasuk menghilangkan jejak dari pertanggungjawaban hukum, semua uang tersebut dijadikan dalam bentuk aset tak bergerak; berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.
Dalam perkara pertama, keduanya divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Januari 2023.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
eks Bupati Probolinggo
Puput Tantriana Sari
Hasan Aminuddin
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Probolinggo
OTT KPK di Probolinggo
Running News
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kesaktian eks Bupati Probolonggo Hasan Aminuddin Mutasi Pegawai, Membangkang Langsung Dipindah |
![]() |
---|
Eksepsi Ditolak, Eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin Mengaku Siap Hadirkan 1.000 Saksi di Pengadilan |
![]() |
---|
Eksepsi Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Penyidik KPK Sita Lahan Kosong Bekas Madrasah Diduga Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Tantri |
![]() |
---|
Kepala Dinas hingga Mantan Ajudan Diperiksa Terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemkab Probolinggo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.