Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pelaku Pembacokan Emak-emak Juragan Salon di Surabaya Ditangkap, Motif Tak Bisa Bayar Perawatan

Cuma butuh waktu 2 jam, anggota Tim Antibandit Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pembacokan 'emak-emak' juragan salon

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Tersangka Danang ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Wonocolo 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Cuma butuh waktu dua jam, anggota Tim Antibandit Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pembacokan 'emak-emak' juragan salon kecantikan di Jalan Raya Frontage A Yani, Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Sabtu (13/7/2024) kemarin. 

Tersangka bernama Danang (20) yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen jalanan di Kota Surabaya. Pemuda bertubuh kurus itu, melukai korbannya menggunakan celurit yang disimpan dibalik jaketnya. 

Korbannya berinisial MJI (53) warga Jetis Wetan, Margorejo, Wonocolo, Surabaya, ternyata mengalami luka serius pada tangan dan kepalanya, akibat sabetan celurit yang diayunkan tersangka sebanyak dua kali.

Sejak hari kejadian, hingga Selasa (16/7/2024), korban masih menjalani perawatan medis di RSAL Surabaya. 

Lalu apa motif tersangka nekat melakukan aksi pembacokan terhadap korban yang merupakan juragan pemilik salon kecantikan tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, tersangka merasa sakit hati ditagih biaya perawatan dan cat rambut, sebanyak Rp250 ribu. 

Baca juga: Nasib Pilu Wanita Bos Salon Kecantikan di Surabaya Jadi Korban Pembacokan, Dirawat di RS, Ramah

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol M Sholeh mengatakan, tersangka nekat melukai korban karena merasa sakit hati karena ditagih korban uang biaya treatment perawatan dan pewarnaan rambut. 

Tersangka tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya treatment tersebut, akhirnya nekat melukai korban, lalu kabur meninggalkan lokasi. 

Ternyata, lanjut Sholeh, sehari sebelumnya, pada Jumat (12/7/2024), tersangka sempat mendatangi lokasi salon tersebut dan menanyakan harga treatment perawatan pewarnaan rambut. 

Tersangka mengira harganya sekitar Rp150 ribu, namun perkiraannya salah, harga treatment tersebut senilai Rp250 ribu. 

Namun tersangka tidak memahami secara jelas penjelasan mengenai hargai tersebut. 

Akhirnya, pada Sabtu (13/7/2024), setelah rampung menjalani perawatan pewarnaan rambut, tersangka kaget karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai harga tersebut. 

Lantaran sudah terlanjur berkalang emosi, tersangka lantas mengeluarkan celurit yang sejak awal disimpan di balik jaketnya.

Lalu menyabetkannya ke beberapa bagian tubuh korban, hingga korban mengalami luka pada jemari tangan kanan dan kepala sisi kanannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved