Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Rektor UIN KHAS Jember

Jaksa melakukan penyelidikan dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Shiddiq (KHas) Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Suasana di halaman depan UIN KHas Jember, Senin (22/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Jaksa melakukan penyelidikan dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Shiddiq (KHAS) Jember.

Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) menyebut penyalahgunaan wewenang Rektor UIN KHAS Jember tersebut dilakukan oleh mantan rektor kampus itu sebelumnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Dinar Hadi Hartanto Woleka mengungkapkan kasus ini tahap penyelidikan. Sehingga diperlukan pengumpulan bukti petunjuk.

"Data dan keterangan (saksi) akan kami lengkapi, apakah (penyalahgunaan wewenang) betul terjadi. Sehingga kami segera mengambil sikap," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Pengasuh Ponpes Fahim Mawardi Terpidana Kasus Dugaan Pencabulan di Jember, Kini Bebas Bersyarat

Dia mengaku tidak bisa menyebutkan kasus itu secara spesifik sebab masih tahap pulbaket. Namun perkara ini, kata Dinar, melibatkan mantan Rektor UIN KHAS Jember.

"Masalah detailnya belum bisa saya informasikan, karena masih proses pulbaket," katanya.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi menambahkan kasus ini perlu dikawal bersama. Sebab pengumpulan bukti petunjuk dalam kasus korupsi tidaklah mudah .

"Seperti dokumen dan juga saksi. Tolong kami juga dibantu untuk itu dan tim kami juga sedang bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini," tambahnya.

Ichwan berjanji kesimpulan hasis penyelidikan dugaan perkara korupsi ini akan dikabarkan, jika seluruh alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini dirasa cukup.

Baca juga: Ribuan Warga Ajukan Keberatan, Pemkab Jember Buka Ruang Koreksi Besaran PBB bagi Petani

"Nanti akan kami gelar perkaranya dan kegiatannya bakal kami ekspose dari hasil yang telah kami simpulkan," paparnya.

Sementara ini, Humas UIN Khas Jember Moh. Nor Afandi belum memberikan tanggapan soal isu tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp.

Media ini juga mengirim pesan singkat di nomer whatsapp terhadap yang bersangkutan. Namun hingga berita ini tayang belum juga dibalas.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved