Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Perusahaan Rokok di Tulungagung Berkontribusi Besar pada Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

Kantor Bea dan Cukai Blitar menerima pendapatan dari cukai sebesar Rp 412 miliar lebih di semester pertama 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Sejumlah produk rokok ilegal yang ditunjukan Bea Cukai Blitar di Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung, Jalan A Yani Timur Tulungagung, Selasa (23/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Bea dan Cukai Blitar menerima pendapatan dari cukai sebesar Rp 412 miliar lebih di semester pertama 2024.

Jumlah ini setara 79,99 persen dari target penerimaan yang dibebankan, sebesar Rp 515 miliar.

Salah satu penerimaan terbesar adalah cukai rokok dari sejumlah pabrik rokok besar di Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar yang juga mengampu wilayah Tulungagung, Abien Prastowidodo, tahun 2023 pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580 miliar lebih.

Angka ini mencapai  127,24 persen dari target penerimaan yang dibebankan sebesar Rp 456 miliar lebih.

Baca juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Tulungagung Sasar Para mahasiswa

“Komponen penerimaan berasal dari cukai hasil tembakau, terutama dari 84 pabrik rokok di wilayah Kantor Bea dan Cukai Blitar,” jelasnya.

Saat ini ada sekitar 84 pabrik rokok di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Blitar.

Pada semester awal 2024 ini pendapatan dari sektor cukai tembakau mencapai Rp 365 miliar lebih.

Berdasar data tahun 2023, sejumlah pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung  memberikan kontribusi besar penerimaan cukai rokok.

Perusahaan rokok tiga besar itu adalah PT Artha Jaya Abadi Bersinar, PR Margantara Jaya, dan PR Alaina.

“Untuk wilayah kita, mayoritas adalah rokok golongan 2 dan 3. Jadi kenaikan cukainya sedikit, arahnya lebih pada pemerataan tenaga kerja,” sambung Abien.

Untuk memastikan penerimaan sektor cukai rokok ini lebih maksimal, Kantor Bea dan Cukai Blitar rutin melakukan penindakan pada rokok ilegal.

Baca juga: Penyebab dan Kronologi Dua Mobil Bea Cukai Kediri Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang-Nganjuk

Penindakan peredaran rokok ilegal untuk melindungi rokok legal yang membayar cukai ke negara.

Secara tidak langsung peredaran rokok ilegal tanpa cukai turut mengurangi penerimaan negara dari cukai rokok.

“Selain itu rokok ilegal tidak diketahui kandungannya, berapa kadar nikotin sehingga tidak baik untuk konsumen dari sisi kesehatan,” tegas Abien.

Tahun 2023 Bea Cukai Blitar melakukan 137 kali penindakan dan menyita 1.328.849 batang rokok ilegal dan 1.538 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Seluruh barang yang disita menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,143 miliar.

Sementara pada semester awal 2024 Bea Cukai Blitar telah melakukan 95 penindakan, dengan menyita 1.452.616 batang rokok ilegal, 1.935,29 liter MMEA ilegal, dan mengeluarkan 2 Surat Bukti Penindakan (SBP) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (NPP).

Nilai barang tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan  sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Abien meminta masyarakat untuk tidak ikut membeli, mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

“Selain merugikan keuangan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Cukai,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved