Berita Lamongan
Sukacita Warga Lingkungan Bandung di Lamongan Sambut Rekomendasi Dewan Soal Tower BTS
Tower Base Transceiver Stasion (BTS) yang dipersoalkan warga Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan akhirnya terjawab.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tower Base Transceiver Stasion (BTS) yang dipersoalkan warga Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan akhirnya terjawab.
Perjuangan warga Lingkungan Bandung akhirnya membuahkan hasil yang berpihak pada tuntutan warga.
Sebanyak 13 orang perwakilan warga Lingkungan Bandung diundang Komisi A DPRD dan mendapatkan kepastian yang melegakan warga soal tower BTS PT EMA, Rabu (24/7/2024).
Sesuai tuntut warga, tower BTS itu harus dipindahkan, karena tidak ideal lagi berdiri di lingkungan penduduk, selain banyak aspek yang membahayakan dan mengancam warga.
Baca juga: Jalan Baru Soekarno-Hatta Jadi Lokasi Strategis Transaksi Sabu, Polisi Lamongan Sigap Ciduk Pelaku
Warga datang karena diundang Komisi A DPRD dalam penyampaian hasil rapat internal sebagai tindak lanjut hasil audiensi yang beberapakali digelar warga bersama DPRD.
"Menindak lanjuti hasil audensi & hasil audit kelayakan fungsi BTS Tower PT. EMA yag berlokasi di Bandung kelurahan Sukomulyo, Lamongan dengan beberapa pertimbangan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, Rabu (24/7/20249.
Dikatakan, dalam rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan memutuskan untuk memerintahkan dengan tegas kepada DPMPTSP untuk mencabut PBG yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lamongan.
Memerintahkan Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF terhadap Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
"Kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secepatnya mengeluarkan surat keputusan relokasi Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan," katanya.
Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan, Puluhan Perias Lamongan Pamer Kostum dan Riasan di Workshop Face and Body
Hasil keputusan DPRD juga minta Inspektorat Lamongan untuk melakukan audit Investigasi serta evaluasi terhadap DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF & PBG.
"Jika dalam 30 hari ke depan sejak keputusan ini OPD terkait belum melaksanakan keputusan ini pada poin 1, 2, dan 3, maka Satpol PP harus menghentikan aktivitas di area sekitar Tower BTS PT. EMA," tandasnya.
Menurut Hamzah, hasil rapat Komisi A sudah disetujui oleh Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.
Sementara bagi Pemkab Lamongan, diminta secepatnya membuat regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bangunan Tower BTS terkait keberadaan Tower BTS yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya preventif.
Tim Advokat dari Dwi R.B dan Partners, Dwi Rahmania, Hanif Zahron dan O'od Krisworo mengaku menyambut baik atas keputusan yang ditelurkan oleh para wakil rakyat dari Komisi A terkait tower BTS di Lingkungan Bandung.
"Memang seharusnya begitu," kata Dwi Rahmania.
Sementara perwakilan warga Bandung, Sapari senada menyambut gembira dengan apa yang diputuskan dewan.
"Alhamdulillah, senang," katanya.
warga Lingkungan Bandung
tower BTS
DPRD Lamongan
rapat internal
Pemkab Lamongan
Lamongan
TribunJatim.com
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.