Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Sukacita Warga Lingkungan Bandung di Lamongan Sambut Rekomendasi Dewan Soal Tower BTS

Tower Base Transceiver Stasion (BTS) yang dipersoalkan warga Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan akhirnya terjawab.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Perwakilan warga Lingkungan Bandung Kecamatan Lamongan memenuhi undangan Komisi A DPRD di ruang Banggar, Rabu (24/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN -  Tower Base Transceiver Stasion (BTS) yang dipersoalkan warga Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan akhirnya terjawab.

Perjuangan warga Lingkungan Bandung akhirnya membuahkan hasil yang berpihak pada tuntutan warga.

Sebanyak 13 orang perwakilan warga Lingkungan Bandung diundang Komisi A DPRD dan mendapatkan kepastian yang melegakan warga soal tower BTS PT EMA, Rabu (24/7/2024).

Sesuai tuntut warga, tower BTS itu harus dipindahkan, karena tidak ideal lagi berdiri di lingkungan penduduk, selain banyak aspek yang membahayakan dan mengancam warga.

Baca juga: Jalan Baru Soekarno-Hatta Jadi Lokasi Strategis Transaksi Sabu, Polisi Lamongan Sigap Ciduk Pelaku

Warga datang karena diundang Komisi A DPRD dalam penyampaian hasil rapat internal sebagai tindak lanjut hasil audiensi yang beberapakali digelar warga bersama DPRD.

"Menindak lanjuti hasil audensi & hasil audit kelayakan fungsi BTS Tower PT. EMA yag berlokasi di Bandung kelurahan Sukomulyo, Lamongan dengan beberapa pertimbangan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, Rabu (24/7/20249.

Dikatakan,  dalam rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan memutuskan untuk  memerintahkan dengan tegas kepada DPMPTSP untuk mencabut PBG yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lamongan.

Memerintahkan Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF terhadap Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

"Kepada  Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secepatnya mengeluarkan surat keputusan relokasi Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan," katanya.

Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan, Puluhan Perias Lamongan Pamer Kostum dan Riasan di Workshop Face and Body

Hasil keputusan DPRD juga minta Inspektorat Lamongan untuk melakukan audit Investigasi serta evaluasi terhadap DPMPTSP dan  Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF & PBG.

"Jika dalam 30 hari ke depan sejak keputusan ini OPD terkait belum melaksanakan keputusan ini pada poin 1, 2, dan 3, maka  Satpol PP harus menghentikan aktivitas di area sekitar Tower BTS PT. EMA," tandasnya.

Menurut Hamzah, hasil rapat Komisi A sudah disetujui oleh Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.

Sementara bagi Pemkab Lamongan, diminta   secepatnya membuat regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bangunan Tower BTS terkait keberadaan Tower BTS yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya preventif.

Tim Advokat dari Dwi R.B dan Partners, Dwi Rahmania, Hanif Zahron dan O'od Krisworo mengaku menyambut baik atas keputusan yang ditelurkan oleh para wakil rakyat dari Komisi A terkait tower BTS di Lingkungan Bandung.

"Memang seharusnya begitu," kata Dwi Rahmania.

Sementara perwakilan warga Bandung, Sapari senada menyambut gembira dengan apa yang diputuskan dewan.

"Alhamdulillah, senang," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved