Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

WN India Kuras Uang Rekan Senegaranya Rp 35 Miliar, Korban Curiga usai Setor Lagi Modal Besar

Seorang Warga Negara (WN) India berinisial VVS alias Sunny menipu rekam senegaranya, GNR senilai Rp 3,5 miliar. Hal itu dilakukan Sunny

Editor: Torik Aqua
Muhammad Idris/Money.kompas.com
Ilustrasi buku rekening - Pria India kuras uang rekan senegaranya Rp 35 miliar, modus investasi bodong 

Ketika menyetujui tawaran ini, GNR lalu memberikan uang sebanyak 50.000 dollar AS kepada pelaku pada April 2021.

Kemudian, dalam beberapa bulan pertama, Sunny sempat memberikan keuntungan sesuai perjanjian awal.

Keuntungan terus diberikan setidaknya selama delapan bulan berturut-turut.

“Dalam jangka waktu delapan bulan pertama, kerja sama ini masih berjalan baik. Si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 dollar AS kepada korban. Ketika masuk bulan selanjutnya, tidak ada lagi pembayaran,” ucap Hendri.

Ketika pembayaran macet beberapa bulan, Sunny menawarkan kerja sama lain kepada korban.

Kali ini, pelaku menawarkan keuntungan 50:50 dari modal yang diberikan GNR.

“Jadi penipuan ini dilakukan dalam tiga klaster ya. Kalau klaster kedua, pelaku menawarkan keuntungan 50:50 dan modusnya sama, uangnya digunakan investasi berkedok trading forex,” kata Hendri.

Dalam klaster kedua, korban menyetorkan uang lebih banyak, yakni 250.000 dollar AS

Namun, setelah uang disetorkan, tak ada pengembalian uang atau pemberian keuntungan yang diberikan Sunny.

Sunny justru menawarkan bisnis lain kepada korban karena pelaku tak bisa memberikan keuntungan sesuai perjanjian.

“Karena tak bisa membayangkan keuntungan, pelaku lalu menawarkan korban sebuah usaha dan korban berhak mendapatkan keuntungan lima persen sekaligus uang dari utang yang belum terbayarkan dari perjanjian pertama dan kedua,” ujar Hendri.

Namun, pelaku lagi-lagi tak mampu memberikan pengembalian sesuai perjanjian.

Padahal, korban telah menyetorkan uang dengan nominal serupa seperti sebelumnya, yakni 250.000 dollar AS

GNR yang sudah geram akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan Sunny ke polisi.

“Karena terus merugi dan tak mendapat kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Setelah dihitung, korban menderita kerugian kira-kira Rp 3,5 miliar,” imbuh Hendri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved