Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tren Anak-anak Naik Sepeda Listrik, Dishub Imbau Tak Dipakai di Jalan Raya, Minta Orang Tua Awasi

Sepeda listrik kini mulai marak di berbagai daerah termasuk di Surabaya. Tapi banyak yang menyalahgunakan sepeda listrik hingga dipakai di jalan raya

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar youtube @Misterjayofficial via Kompas.com
Ilustrasi bocah naik sepeda listrik - Tren penggunaan sepeda listrik dipakai anak kecil di Surabaya 

Namun kadang lupa, pengguna sepeda listrik ini mengabaikan keselamatan berkendara.

Baca juga: Mulai Marak Tren Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan, Dishub Siapkan Regulasi Khusus

Namun khusus keselamatan berkendara ini, Dishub tidak punya wewenang.

Terlebih jika Dishub sampai menindak.

Meski begitu, Dishub Surabaya mengimbau agar semua pengguna sepeda listrik mematuhi semua ketentuan berkendara.

Kabid Angkutan Dishub Surabaya Sunoto menambahkan bahwa banyak pengguna sepeda listrik adalah usia anak-anak.

Ada yang di bawah 12 tahun.

Kecepatan maksimal sepeda listrik ini tidak boleh lebih dari 25 km/jam.

"Peran orangtua sangat dibutuhkan untuk mengatur anaknya dalam berkendara sepeda listrik. Cukup berkendara di lingkungan kampung dan rumah saja," tambah Sunoto.

Sementara itu, semua persyaratan keselamatan sepeda listrik harus berfungsi dengan baik.

Mulai dari bel, lampu, lampu sign, hingga sistem rem yang harus standar. Ingat, kecepatan maksimal 25 Km per jam. (Nuraini Faiq/TribunJatim.com)

Baca juga: Hindari Sepeda Listrik, Pemotor Asal Jombang Tertabrak Truk di Madiun, 2 Orang Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved