Tren Anak-anak Naik Sepeda Listrik, Dishub Imbau Tak Dipakai di Jalan Raya, Minta Orang Tua Awasi
Sepeda listrik kini mulai marak di berbagai daerah termasuk di Surabaya. Tapi banyak yang menyalahgunakan sepeda listrik hingga dipakai di jalan raya
Namun kadang lupa, pengguna sepeda listrik ini mengabaikan keselamatan berkendara.
Baca juga: Mulai Marak Tren Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan, Dishub Siapkan Regulasi Khusus
Namun khusus keselamatan berkendara ini, Dishub tidak punya wewenang.
Terlebih jika Dishub sampai menindak.
Meski begitu, Dishub Surabaya mengimbau agar semua pengguna sepeda listrik mematuhi semua ketentuan berkendara.
Kabid Angkutan Dishub Surabaya Sunoto menambahkan bahwa banyak pengguna sepeda listrik adalah usia anak-anak.
Ada yang di bawah 12 tahun.
Kecepatan maksimal sepeda listrik ini tidak boleh lebih dari 25 km/jam.
"Peran orangtua sangat dibutuhkan untuk mengatur anaknya dalam berkendara sepeda listrik. Cukup berkendara di lingkungan kampung dan rumah saja," tambah Sunoto.
Sementara itu, semua persyaratan keselamatan sepeda listrik harus berfungsi dengan baik.
Mulai dari bel, lampu, lampu sign, hingga sistem rem yang harus standar. Ingat, kecepatan maksimal 25 Km per jam. (Nuraini Faiq/TribunJatim.com)
Baca juga: Hindari Sepeda Listrik, Pemotor Asal Jombang Tertabrak Truk di Madiun, 2 Orang Meninggal Dunia
Gara-gara Kecap, WNI Nyaris Didenda Rp55 Juta di Bandara Australia, Panik Ditanyai Petugas |
![]() |
---|
Respon Titiek Soeharto soal Jokowi Minta Relawannya Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Bikin Heboh Satu Pesantren, Tangan Santri di Jombang Terjebak Borgol, Awalnya Bercanda |
![]() |
---|
10 Hari Terakhir Makan MBG, Siswa di Tuban Berujung Muntah Darah, Kini Dirawat Intensif |
![]() |
---|
173 Siswa SMP Kesakitan usai Diduga Keracunan Menu MBG, Sambat Perut Melilit Hingga Kepala Pusing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.