Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Komentar Pj Bupati Tulungagung Soal Kades Karanganom Masuk Daftar 21 Orang yang Dicekal KPK

Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno terkait Kades Karanganom masuk daftar 21 orang dicekal KPK 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Sukar, ada nama A Royan yang pernah menjadi anggota DPRD Tulungagung, dan Wawan seorang swasta dari Kecamatan Pagerwojo yang masuk dalam daftar.

Terkait status Sukar saat ini, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengaku sudah memberi perhatian pada kasusnya.

Namun menurut Heru, kasus yang dihadapi Sukar tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD).

“Itu murni pemanfaatan dana hibah dari Provinsi, tidak ada kaitannya dengan DD, ADD,” jelasnya, di sela inspeksi proyek fisik perbaikan jalan di Jalan Mastrip Tulungagung, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Penjelasan Kades Karanganom Tulungagung yang Ikut Dicegah ke Luar Negeri: Hasilnya Bisa Dilihat

Pj Bupati mengaku sudah meminta Sukar untuk bertemu dengan Inspektorat.

Pihaknya ingin memberi masukan apa yang harus dipersiapkan untuk menghadapi proses hukum ini.

Namun Heru menegaskan, masukan dari Inspektorat ini bukan dalam rangka penyelesaian kasus.

“Bukan pendampingan dalam kasus, karena buktinya sudah jelas semua. Sekarang sedang diproses,” tegasnya.

Sebelumnya KPK menemukan bukti ada potongan hibah dana dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Baca juga: Kades dan eks Anggota DPRD serta 1 Warga di Tulungagung Masuk Daftar KPK, Dicegah ke Luar Negeri

Diduga Sukar merupakan salah satu pihak yang menjadi perantara penyaluran dana hibah ini ke sejumlah Pokmas.

Saat ini Pemkab Tulungagung masih terus memantau perkembangan perkara, karena akan berdampak pada jalannya pelayanan di Desa Karanganom.

“Sampai sekarang kan belum ditahan sama KPK. Kalau memang nantinya ditahan, kami akan berhentikan sementara,” papar Heru.

Pemberhentian sementara Kades diberlakukan karena Kades tidak bisa menjalankan pemerintahan karena penahanan proses hukum.

Selama pemberhentian sementara maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Pergantian hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menjatuhkan pidana kepada Kades.

Baca juga: Jawaban Irit Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar Soal Pencekalan KPK Kasus Dana Hibah: Tak Dengar

“Jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” pungkas Heru.

Sukar diketahui menjabat sebagai Kades Karanganom hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.

Mengacu pada Undang-undang Desa yang lama, seharusnya Sukar akan menjabat selama 6 tahun sampai tahun 2025.

Namun setelah ada  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka jabatannya diperpanjang 2 tahun sampai 2027.

Sebelumnya Sebelumnya KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah pergi ke luar negeri.

Pencegahan buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Tiga nama di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, yaitu Sukar, Royan dan Wawan.

Sukar mengaku menerima dana hibah lewat Pokmas sebesar Rp 1 miliar dari anggaran tahun 2021.

Baca juga: Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri, Ketua & Wakil DPRD Termasuk

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved