Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pengedar Sabu di Singosari Malang Berhasil Dibekuk Polisi, Diamankan di Pinggir Jalan

Ahmad Suyono (42) warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dibekuk pihak kepolisian dari Polsek Singosari.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Pexels
Ilustrasi borgol - Pengedar sabu di Singosari Malang berhasil dibekuk polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ahmad Suyono (42) warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dibekuk pihak kepolisian dari Polsek Singosari.

Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan tersangka diamankan di pinggir Jalan Losari, Kecamatan Singosari pada Rabu (31/7/2024) dini hari.

"Tersangka berhasil kami amankan sekira pukul 00.20 WIB," kata Dicka, Jumat (2/8/2024).

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 0,3 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kediri Dibekuk saat Asyik Makan Mie Level, Barang Bukti Siap Edar

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Singosari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang," tandasnya.

Dikatakan Dicka, barang bukti sabu itu didapatkan dari sesorang yang tidak diketahui identitasnya.

Baca juga: Sabu Puluhan Gram Gagal Edar di Ponorogo, Dikirim Pakai Jasa Ekpedisi Dalam Kotak Jam Tangan

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya untuk mengungkap pemasok narkotika diatasnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved