Berita Jatim
Update Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana Rp 11 Miliar di Kampoeng Roti, Polda Jatim Tunggu Audit
Update penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp 11 miliar di Kampoeng Roti, Polda Jatim masih menunggu hasil audit keuangan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim masih terus menyelidiki dugaan kasus penggelapan uang dalam bisnis waralaba olahan jajanan roti 'Kampoeng Roti' yang diperkirakan bernilai kerugian sekitar Rp 11 miliar.
Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada tahapan penyidikan atas kasus tersebut.
Bersamaan dengan bergulirnya penyidikan tersebut, pihak kepolisian juga menunggu tambahan data terkait proses audit keuangan.
Proses audit keuangan dengan menunjuk jasa pihak auditor keuangan profesional, dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak antara si pelapor dan si terlapor.
Pasalnya, kedua belah pihak yang bersengketa hukum tersebut, semula merupakan pemilik bisnis waralaba tersebut.
"Masih berjalan (penyidikan kasus tersebut), kami masih menunggu proses auditnya. Bukan dari kami, (auditornya) dari pihak mereka," ujarnya saat dihubungi awak media, Jumat (2/8/2024).
AKBP Aris Purwanto menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Namun, ia enggan terburu-buru dalam menetapkan sosok tersangka. Karena, pihaknya ingin melengkapi alat bukti terlebih dahulu.
Baca juga: Ada Dugaan Penggelapan di Kampoeng Roti, Kerugian Capai Rp11 Miliar Sejak Tahun 2018
"Kalau jumlah saksi saya lupa ya, tapi kalau soal berapa banyak bukti yang sudah kita dapatkan, itu persoalan teknis," pungkasnya.
Di lain sisi, menurut kuasa hukum pelapor DS, Cristabella Eventia, proses audit keuangan yang akan dilakukan nanti oleh penyidik harusnya pro justitia.
Semua barang bukti yang sedang dalam penguasaan pelapor maupun terlapor disita terlebih dahulu oleh penyidik.
Setelah itu, semua barang bukti tersebut, diserahkan penyidik kepada auditor yang telah ditunjuk kedua belah pihak sesuai kesepakatan awal.
"Dasar dari proses audit adalah laporan kami ke Polda Jatim, sehingga seharusnya dilakukan penyitaan barang bukti yang mau diaudit agar semuanya steril bebas dari intervensi," ujar Cristabella saat dihubungi awak media, Jumat (2/8/2024).
Cristabella menambahkan, pihak kliennya sudah menyerahkan semua bahan atau barang bukti yang akan digunakan untuk proses audit keuangan sebagai salah satu tahapan penyelidikan kasus tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dari surat pernyataan penunjukkan auditor yang diminta oleh penyidik, telah ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2024 lalu.
Hanya saja ia menyayangkan, hal yang sama, sebagai bentuk komitmen menyelesaikan kasus secara hukum, tidak dilakukan oleh pihak si terlapor.
Temuan informasi tersebut, diketahuinya setelah sang klien kembali menjalani pemeriksaan dan klarifikasi penjelasan untuk mengetahui progres penyelidikan kasus di Mapolda Jatim.
Lanjut Cristabella, pada momen pertemuan itu, penyidik polisi memberikan informasi bahwa bahwa pihak terlapor pada senin siang baru memasukkan surat permohonan.
"Kalau mau fair (adil) mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan. Faktanya surat permohonan audit dari terlapor baru masuk pada Senin (29/7/2024) kemarin," katanya.
"Sementara pada hari Jumat, Ronald menyatakan terlapor sudah menyerahkan surat permohonan. Artinya pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta," tambahnya.
Menurut Cristabella, masalah yang terjadi melibatkan kliennya ini, terbilang sederhana, jika saja sejak awal terlapor berinisial GMS kooperatif memberikan beberapa bukti.
Seperti bukti salinan cetak (print out) rekening koran tiga bank miliknya yang digunakan operasional perusahaan jajanan roti, kepada penyidik agar segera diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk sesuai kesepakatan.
"Logikanya perbuatan atau fakta jauh lebih kuat dari pada kata-kata belaka, saat bukti dari fakta-fakta tersebut terpampang nyata, mengapa masih merujuk pada kata-kata semata? Silakan publik yang menilai," pungkasnya.
Lalu, di sisi lain, kuasa hukum terlapor GMS, Ronald Talaway menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan terkait audit. Meskipun terdapat beberapa revisi keredaksian atau pengetikan dalam surat.
Paling tidak, upaya tersebut telah menunjukkan adanya iktikad baik sang klien untuk berkomitmen mencari titik terang permasalahan tersebut melalui jalur hukum.
"Sudah dari minggu lalu, tapi karena ada beberapa redaksional surat harus diganti, maka revisi dan tembusan surat (ke penyidik) baru diserahkan Senin. Jadi masalah kepadanya itu kami bikin auditor, sama mereka disuruh ganti akuntan publik. Makanya kami perbaiki," katanya saat dihubungi awak media.
Sebaliknya, Ronald malah mempertanyakan balik kepada pihak kubu pelapor; apakah benar sudah mengirim surat permohonan tersebut kepada penyidik kepolisian.
Masalahnya, berdasarkan informasi yang diterima Ronald, penyidik meminta surat resmi yang bertajuk 'surat permohonan', namun mengapa bertuliskan 'surat pernyataan'.
"Yang diminta surat permohonan kok yang dikasih surat pernyataan, bagaimana auditnya bisa selesai kalau seperti ini," katanya.
Ronald pun secara tegas membantah bahwa sang klien GN menyebutkan adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, semua mekanisne pelaksanaan bisnis dalam perusahaan roti tersebut, telah dicatat oleh sang klien sebagaimana tugasnya.
"Gak ada itu, semua pengeluaran sudah disampaikan, justru yang mencatat kan accounting yang accounting kan pihak DS (pelapor)," terangnya.
Bahkan, lanjut Ronald, manakala memang terdapat selisih penghitungan dalam pencatatan tersebut, nyatanya sudah langsung dibahas, apalagi pihak pemegang pembukuan perusahaan adalah pihak DS.
Ia berharap semua pihak untuk tetap menunggu prosedur hukum yang sedang ditempuh; yakni menunggu hasil audit keuangan sesuai kesepakatan antara terlapor dan pelapor.
Sehingga, hasilnya nanti, dapat dilihat secara bersama-sama, siapa pihak yang terbukti melakukan praktik curang dalam pelaksanaan bisnis tersebut.
"Mengapa kok dari tahun 2018 baru ditemukan ada selisih dan kerugian di 2023 kan aneh itu. Jadi lebih baik tunggu aja hasil audit jadi kelihatan klaim itu benar atau fiktif," tambahnya.
"Namun dengan segala konsekuensi hukum di depannya karena jika tidak benar klaim tersebut, tentu secara hukum situasi bisa berbalik yang tadinya pelapor bisa jadi terlapor," pungkasnya.
Ditreskrimum Polda Jatim
Kampoeng Roti
kasus penggelapan uang
AKBP Aris Purwanto
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.