Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Dugaan Penggelapan Dana Rp 11 M di Kampoeng Roti, Berkas-berkas Keuangan Diserahkan ke Penyidik

Dugaan penggelapan dana Rp 11 M di Kampoeng Roti, puluhan kardus berisi berkas keuangan diserahkan ke penyidik polisi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi outlet Kampoeng Roti - Sedikitnya ada 80 kardus berisi arsip laporan pertanggungjawaban keuangan bisnis waralaba Kampoeng Roti mulai diserahkan ke penyidik Polda Jatim, untuk penyelidikan dugaan kasus penggelapan uang bernilai kerugian Rp 11 miliar, pada Senin (5/8/2024).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sedikitnya ada 80 kardus berisi arsip laporan pertanggungjawaban keuangan bisnis waralaba Kampoeng Roti mulai diserahkan ke penyidik Polda Jatim, untuk penyelidikan dugaan kasus penggelapan uang bernilai kerugian Rp 11 miliar, pada Senin (5/8/2024). 

Setelah barang bukti laporan keuangan tersebut diserahkan, bakal dilakukan pemeriksaan atau audit keuangan oleh pihak auditor, dari pihak ketiga. 

Pemilihan auditor dari pihak ketiga dalam proses penyelidikan tersebut, telah disepakati oleh kedua belah pihak owner bisnis waralaba yang sedang pecah kongsi, antara pelapor; DS, dan terlapor GMS. 

Tentunya kesepakatan tersebut juga telah diketahui oleh penyidik kasus, yakni Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim

Kuasa hukum DS, Cristabella Eventia menjelaskan, penyerahan barang bukti arsip berkas keuangan tersebut telah diagendakan pada pekan lalu, yakni Jumat (2/8/2024).

Namun, karena terkendala permasalahan teknis, pelaksanaan penyerahan berkas sebagai barang bukti itu, baru bisa dilakukan pada Senin (5/8/2024). 

Lagi-lagi kendala teknis masih saja terjadi.

Pihak penyidik meminta petugas akuntan perusahaan waralaba tersebut mendampingi selama proses verifikasi dan pendataan barang bukti. 

Tentunya, proses tersebut membutuhkan waktu yang tak sebentar dan perlu persiapan penunjang teknis lainnya. 

Akhirnya, Bella sapaan akrabnya, mengungkapkan, agenda tersebut di-reschedule kembali, dan disepakati bakal dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024). 

Baca juga: Update Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana Rp 11 Miliar di Kampoeng Roti, Polda Jatim Tunggu Audit

"Kendalanya sebenarnya bukan kendala yang apa ya, karena menyangkut pokok perkara, bukan. tapi hanya teknis saja," ujarnya saat ditemui awak media di balai pertemuan kawasan Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, pada Selasa (6/8/2024). 

Pantas saja membutuhkan waktu yang lama dan persiapan yang tak main-main, penyidik dan akuntan perusahaan bakal memeriksa sekaligus mencatat berkas keuangan selama setahun penuh sejak Januari-Desember tahun 2020.

Setelah rampung pada berkas tahun 2020, pemeriksaan dan pencatatan akan berlanjut pada berkas periode yang sama pada tahun 2021, 2022 dan 2023. 

Kendati super ribet dan diperkirakan bakal membutuhkan waktu lama. Apalagi setelah proses pencatatan, berkas asli tersebut akan diserahkan pada tim auditor independen atau pihak ketiga, dalam kasus ini, Bella menegaskan, upaya yang dilakukan kliennya merupakan bentuk kepatuhan proses hukum (pro justitia) agar permasalahan hukum ini dapat diselesaikan secara baik, benar dan bijaksana. 

"Supaya apa. Supaya tidak tumpang tindih. karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Ini sudah masuk LP, artinya ini pro justitia, karenanya yang disita itu asli. Sehingga kami benar-benar menjaga keaslian dan keutuhan dari BB perkara," katanya. 

Bella menyadari konteks kasus hukum yang sedang dialami sang klien dengan teman bisnisnya berstatus terlapor itu, terdapat pada perbedaan pencatatan pembukuan laporan keuangan perusahaan. 

Sehingga, itulah mengapa pihak penyidik kepolisian memberikan alternatif pembantu mempermudah jalannya penyelidikan dengan melibatkan auditor profesional independen dari pihak ketiga.

"Dengan cara apa? Itulah kenapa muncul yang namanya audit independen. Supaya data yang tidak cocok tadi bisa dilihat di mana sih letaknya yang tidak pas itu," terangnya. 

Menurut Bella, metode tersebut akan membantu kedua belah dalam mempercepat penyelesaian masalah. 

Tentunya kedua belah pihak juga sama-sama terlindungi haknya dalam proses dinamika berjalannya penyelidikan kasus tersebut di kepolisian. 

"Nah itu semua harus hati-hati. Supaya apa? Supaya tidak merugikan, tidak hanya pada pelapor tapi juga terlapor. Saya rasa Semua orang berhak untuk membela diri," jelasnya. 

Terhadap pihak terlapor, Bella sangat mafhum, karena memiliki hak untuk membela diri. Namun, proses pembelaan diri tersebut, harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. 

Salah satunya kooperatif dengan jalannya prosedur hukum yang sedang bergulir di pihak kepolisian, yakni segera menyerahkan barang bukti untuk mempercepat proses audit keuangan, seperti yang telah disepakati bersama. 

"Tetapi membela diri yang kita maksud di sini karena ini masuk dalam ranah laporan polisi, adalah membela diri dengan data dan bukti yang akurat begitu ya. Bisa dipertanggungjawabkan dalam perspektif hukum," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan pelapor DS, bahwa berkas keuangan yang diserahkan pada penyidik itu merupakan berkas asli laporan keuangan perusahaan. 

Berkas tersebut menjadi barang bukti penyelidikan kasus tersebut, karena terdapat informasi utama tentang berapa uang yang masuk dan keluar. 

Oleh karena itu, ia bersepakat manakala berkas tersebut segera disita sebagai barang bukti penyelidikan kasus tersebut, agar memudahkan penyelidikan kasus. 

"Saya memang menginginkan itu, karena seandainya kita mengaudit tanpa adanya penyitaan BB pro justitia itu tidak steril. Kita tidak akan pernah tahu BB kita akan seperti apa, apa yang terjadi kita gak pernah tahu. Tetapi saat ada penyitaan, sehingga semua data yang saya berikan, itu bisa terlindungi dan lebih pro justitia, juga," kata DS. 

Sementara itu, Kuasa Hukum GMS, Ronald Talaway mengatakan, pihak kliennya selaku terlapor tak menyerahkan bukti apapun, karena dalam surat panggilan dari penyidik tidak disebutkan membawa barang bukti.

"Selain itu, kami kan pihak terlapor. Jadi yang mempunyai kepentingan membuktikan kan pelapor. Jadi mungkin mereka yang diminta menyerahkan barang bukti. Kalau klien saya hanya diminta datang untuk keperluan audit," ujar Ronald saat dihubungi awak media. 

Termasuk mengenai permintaan untuk penyerahan barang bukti dari penyidik, Ronald menjelaskan, hal tersebut belum ada. 

"Belum ada permintaan penyerahan bukti rekening. Untuk bukti-bukti yang lain, itu pelapor yang punya. Karena semua pembukuan dia (pelapor) yang punya," pungkasnya. 

Sementara itu, TribunJatim.com berupaya menghubungi Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Namun, hingga berita diunggah pada Selasa (6/8/2024), AKBP Aris Purwanto belum merespons pesan singkat ataupun telepon yang dikirimkan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved