Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Update Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana Rp 11 Miliar di Kampoeng Roti, Polda Jatim Tunggu Audit

Update penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp 11 miliar di Kampoeng Roti, Polda Jatim masih menunggu hasil audit keuangan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Gerai Kampoeng Roti di Surabaya, 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim masih terus menyelidiki dugaan kasus penggelapan uang dalam bisnis waralaba olahan jajanan roti 'Kampoeng Roti' yang diperkirakan bernilai kerugian sekitar Rp 11 miliar. 

Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada tahapan penyidikan atas kasus tersebut. 

Bersamaan dengan bergulirnya penyidikan tersebut, pihak kepolisian juga menunggu tambahan data terkait proses audit keuangan. 

Proses audit keuangan dengan menunjuk jasa pihak auditor keuangan profesional, dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak antara si pelapor dan si terlapor. 

Pasalnya, kedua belah pihak yang bersengketa hukum tersebut, semula merupakan pemilik bisnis waralaba tersebut. 

"Masih berjalan (penyidikan kasus tersebut), kami masih menunggu proses auditnya. Bukan dari kami, (auditornya) dari pihak mereka," ujarnya saat dihubungi awak media, Jumat (2/8/2024). 

AKBP Aris Purwanto menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

Namun, ia enggan terburu-buru dalam menetapkan sosok tersangka. Karena, pihaknya ingin melengkapi alat bukti terlebih dahulu. 

Baca juga: Ada Dugaan Penggelapan di Kampoeng Roti, Kerugian Capai Rp11 Miliar Sejak Tahun 2018

"Kalau jumlah saksi saya lupa ya, tapi kalau soal berapa banyak bukti yang sudah kita dapatkan, itu persoalan teknis," pungkasnya. 

Di lain sisi, menurut kuasa hukum pelapor DS, Cristabella Eventia, proses audit keuangan yang akan dilakukan nanti oleh penyidik harusnya pro justitia.

Semua barang bukti yang sedang dalam penguasaan pelapor maupun terlapor disita terlebih dahulu oleh penyidik. 

Setelah itu, semua barang bukti tersebut, diserahkan penyidik kepada auditor yang telah ditunjuk kedua belah pihak sesuai kesepakatan awal. 

"Dasar dari proses audit adalah laporan kami ke Polda Jatim, sehingga seharusnya dilakukan penyitaan barang bukti yang mau diaudit agar semuanya steril bebas dari intervensi," ujar Cristabella saat dihubungi awak media, Jumat (2/8/2024).

Cristabella menambahkan, pihak kliennya sudah menyerahkan semua bahan atau barang bukti yang akan digunakan untuk proses audit keuangan sebagai salah satu tahapan penyelidikan kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved