Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi Kades yang Larang Warga Bawa Ambulans untuk Antar Jenazah, Sebut Keluarga Minta Ditandu

Alasan pemerintah desa atau pemdes di Jombang larang warga bawa ambulans untuk antar jenazah kini disorot.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST - TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
Klarifikasi Kades yang Larang Warga Bawa Ambulans untuk Antar Jenazah, Sebut Keluarga Minta Ditandu 

TRIBUNJATIM.COM - Alasan pemerintah desa atau pemdes di Jombang larang warga bawa ambulans untuk antar jenazah kini disorot.

Pihak pemdes bahkan membiarkan warga jalan kaki 3 km untuk antar jenazah seseorang bernama Paiman (70).

Keluarga Paiman pun mengaku tak ada uang untuk menyewa ambulans lain.

Peristiwa ini pun banjir simpati.

Kini, pihak kepala desa atau kades angkat bicara.

Diketahui pada Senin (5/8/2024), puluhan warga Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Jombang berjalan kaki tandu jenazah sejauh 3 kilometer. 

Dalam video yang beredar, tampak puluhan warga ramai menggotong keranda mayat yang di dalamnya terdapat jenazah Paiman. 

Paiman merupakan warga Desa Jipurapah yang meninggal di Desa Marmoyo pada Senin dini hari.

Tetangganya yang mendengar kabar Paiman meninggal lalu bergegas menuju Desa Marmoyo untuk mengantarkannya ke tempat peristirahatan terakhir. 

Namun, niat baik tersebut tampak tidak menemui jalan yang mulus.

Pasalnya puluhan warga yang berasal dari Desa Jipurapah itu harus menggotong jenazah Paiman dengan berjalan kaki sejauh 3 kilometer. 

Baca juga: Ikhlas Puluhan Warga Jombang Tandu Jenazah 3 Km usai Tak Diizinkan Pakai Ambulans, Pemdes: Tak Boleh

Sumali (50) warga setempat saat dikonfirmasi mengatakan, Paiman merupakan warga asli Jipurapah.

Namun, ia meninggal di Marmoyo. 

Ketika para tetangganya menghampiri jenazah Paiman di Marmoyo dan hendak diantarkan kembali ke Jipurapah, alat transportasi menjadi kendala.

Terlebih, di dua desa tersebut masuk kawasan pelosok di Kabupaten Jombang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved