Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi Kades yang Larang Warga Bawa Ambulans untuk Antar Jenazah, Sebut Keluarga Minta Ditandu

Alasan pemerintah desa atau pemdes di Jombang larang warga bawa ambulans untuk antar jenazah kini disorot.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST - TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
Klarifikasi Kades yang Larang Warga Bawa Ambulans untuk Antar Jenazah, Sebut Keluarga Minta Ditandu 

Saudara dan anaknya pun bingung hingga akhirnya mengecek ke kamar mandi.

Setelah dicek, ternyata Paiman sudah dalam kondisi meninggal dunia. 

"Setelah masuk, Pak Paiman tidak keluar-keluar. Saat dicek ke dalam ternyata sudah dalam kondisi meninggal dunia," katanya. 


Ia melanjutkan, perihal informasi yang menyebut jika ambulans dari pihak desa tidak boleh digunakan, ia mengatakan dari kesepakatan keluarga Paiman memang ingin jenazah ditandu. 

"Kesepakatan pihak keluarga. Keluarga minta dipanggul atau ditandu. Jadi kesepakatan keluarga dan tidak memakai ambulans," ujarnya. 

Terkait ambulans yang kabarnya tidak diizinkan digunakan, Hadi menjelaskan jika yang ingin dipakai oleh warga saat itu adalah ambulans siaga desa. 

Masih kata Hadi, untuk ambulans siaga desa memang aturannya tidak boleh mengangkut jenazah.

Ia menjelaskan, jika hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) namun ia tidak ingat pasti narasi di dalamnya. 

"Memang aturannya ambulans siaga desa tidak boleh mengangkut jenazah. Ada perbup nya tapi saya lupa. Dulu ada sosialisasi terkait penggunaan mobil siaga desa tidak boleh untuk mengangkut jenazah," pungkas Hadi. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved