Berita Surabaya
16 Kontainer Rokok Ilegal Masuk Indonesia, Tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya
Indonesia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang ilegal, kali ini berupa rokok tanpa cukai. Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok i
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Indonesia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang ilegal, kali ini berupa rokok tanpa cukai. Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab kini tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan besar-besaran yang membahayakan perekonomian negara.
Rokok-rokok ilegal ini ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak, No.51, selama berbulan-bulan. Tak diketahui jelas pemiliknya siapa. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, kontainer-kontainer tersebut telah berada di depo lebih dari 90 hari. Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal terpacking dalam kardus putihyang diduga tidak membayar bea cukai dan pajak sesuai peraturan.
"Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp217 miliar," ujar Wahjudi.
Baca juga: Kejar Kendaraan yang Diduga Bawa Rokok Ilegal, 2 Mobil Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol Jombang
Rokok ilegal itu tersimpan dalam kardus warna putih yang terdapat tulisan merek Dunston. Setiap kardus isinya 50 slop rokok bermerek Dunston. Bentuk rokok sama persis dengan rokok putihan atau rokok yang tidak mengandung campuran cengkeh.
Dokumen yang ditemukan terang-terangan mencantumkan isi kontainer ialah cigarette, si pemilik tidak melakukan kamuflase. Keterangan sesuai dengan isi. Ini memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berani menantang otoritas dan hukum untuk mengirim rokok ilegal.
Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.
Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara serta masyarakat dari dampak negatif
Baca juga: 53 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Nganjuk, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 juta
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.