Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Hasan dan Wardi Pelaku Carok Cium Kaki Ibunya usai Vonis, Dulu Didoakan saat Temui Mat Tanjar

Sosok ibu Hasan dan Wardi, pelaku carok Madura 2 vs 4 menjadi sorotan dalam sidang vonis pada Senin (5/8/2024).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST - TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Pantas Hasan dan Wardi Pelaku Carok Cium Kaki Ibunya usai Vonis, Dulu Didoakan saat Temui Mat Tanjar 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok ibu Hasan dan Wardi, pelaku carok Madura 2 vs 4 menjadi sorotan dalam sidang vonis pada Senin (5/8/2024).

Pasalnya, kedua anaknya Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) mencium kakinya usai sidang.

Diketahui bahwa terdakwa kasus carok Madura 2 vs 4 itu divonis 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Sosok ibu mereka pun disorot karena dulu pernah dimintai doa anaknya sebelum lawan 4 orang.

Sebelum carok dengan Mat Tanjar Cs pada 12 Januari 2024, Hasan sempat pamit dan minta didoakan ibunya.

Saat carok melawan 4 pendekar paling ditakuti, Hasan Busri dan adiknya, Wardi tidak terluka.

Padahal 4 korban tewas mengalami luka parah.

Bahkan adik Mat Tanjar, Mat Terdam tangan kanannya sampai terputus.

Carok itu terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, pada 12 Januari 2024.

Hasan dan Wardi sempat meminta didoakan pada ibunya saat pulang ke rumah dan mengambil celurit dari kamarnya.

Baca juga: Isak Tangis Warnai Vonis Terdakwa Carok di Bangkalan, Hasan Basri dan Wardi Cium Kaki Ibu

Kala itu ia dihalangi oleh sang ibunda.

"Mau ke mana kok bawa celurit?," kata Hasan menirukan ucapan ibunya.

Saat itu diakui Hasan, ibunya sudah melarang dirinya untuk pergi.

Namun Hasan Busri sudah tak bisa lagi menghentikan niatnya.

"Doain saya, aku ada masalah, mau berangkat," kata Hasan pada ibunya malam itu.

Bahkan saat itu sang ibu sampai memegang tubuh Hasan Busri agar tak pergi menemui Mat Tanjar.

"Udah jangan pergi, jangan pergi, diam di sini," kata ibunya saat itu, dikutip TribunJatim.com dari TribunBogor.

Baca juga: Hasan Basri dan Wardi Cium Kaki Ibunya usai Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Carok, Diwarnai Tangis

Tapi Hasan saat itu mengaku sudah terlanjur emosi.

Ia pun mencium tangan ibunya dan minta didoakan.

"Cuma pamitan, cium tangan, minta maaf, suruh doain aja," katanya.

Kemudian Hasan pun pergi carok dan menewaskan 4 orang.

Hasan Busri kembali ke rumahnya saat dijemput oleh polisi.

Ia pun mengungkapkan permintaan maaf lagi pada sang ibu.

"Aku ndak kuat bu, aku dipukul," kata Hasan mengurai alasannya.

Saat itu ibunya pun syok dan menangis karena dua anaknya harus dibawa ke kantor polisi.

"Ibu juga nangis karena udah sepuh," kata kakak kandung Hasan, Abdul Rahman.

Dilihat dari media sosial Wardi, sang ibu tampak sudah sepuh.

Sepertinya suaminya sudah meninggal dunia karena jarang terlihat dalam foto keluarga.

Sang ibunda memiliki 7 anak, yakni 6 laki-laki dan dua perempuan.

Hasan merupakan anak kedua, sementara Wardi anak keempat.

Anak sulungnya yakni Abdul Rahman, kemudian empat anaknya yang lain merupakan 2 laki-laki dan dua perempuan.

Baca juga: Duel Carok di Lumbang Probolinggo, Dua Saudara Saling Tebas, Berawal dari Goda Sepupu

Sementara itu dalam sidang Senin lalu, Hasan dan Wardi memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.  

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.  

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 
 
Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.  

Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan  apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved