Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wajib Sebelum Nikah, Ini 7 Cek Kesehatan yang Harus Dilalui Calon Pengantin, Apakah Ditanggung BPJS?

Bagi calon pengantin, cek kesehatan perlu dilakukan agar menghasilkan keturunan yang sehat.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com
Ilustrasi skrining pranikah yang dijalani calon pengantin sebelum menikah. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan sistem reproduksi masing-masing calon sebelum memiliki keturunan. 

TRIBUNJATIM.COM - Tujuh cek kesehatan yang wajib dilakoni calon pengantin sebelum menikah.

Cek kesehatan ini juga biasa disebut sebagai skrining pranikah atau pre-marital check up.

Pemeriksaan ini berguna bagi pasangan sebelum menikah agar saling mengetahui kesehatan sistem reproduksi.

Selain itu, potensi infeksi yang berdampak ke sistem reproduksi juga bisa terdeteksi lewat cek kesehatan ini.

Kendati memiliki segala dampak positif, skrining pranikah ini tak murah.

Lantas, apakah skrining pranikah ditanggung BPJS Kesehatan?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com\

Baca juga: Calon Pengantin Aniaya Pendeta yang akan Memberkatinya, Hendak Dimediasi Malah Pelaku Malah Memaki

7 skrining pranikah yang wajib dilalui calon penganti

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, skrining pranikah tidak jauh berbeda dengan medical check-up, karena sama-sama bertujuan mengetahui kondisi kesehatan seseorang.

Meski tidak bersifat wajib, program ini memberikan manfaat kepada calon suami-istri yang berencana mempunyai keturunan hingga mengantisipasi kemungkinan terburuk dari penyakit tertentu.

Prosedur ini juga akan membuat calon pengantin saling terbuka dengan kondisi kesehatan masing-masing.

Secara umum, berikut tujuh pemeriksaan kesehatan yang harus dilewati pasangan calon pengantin:

1. Pemeriksaan darah

Pemeriksaan darah pada calon pengantin mencakup cek leukosit, hematokrit, trombosit, hemoglobin, eritrosit, hingga laju endap darah.

Khusus perempuan, pemeriksaan tingkat hemoglobin akan membantu mengetahui risiko talasemia.

2. Tes golongan darah dan rhesus

Pemeriksaan golongan darah dan rhesus bertujuan untuk mengetahui kecocokan antara rhesus (Rh), yang dapat berefek terhadap calon ibu beserta anak.

Sebab, sebagai contoh, Rh-negatif pada perempuan dan Rh-positif pada pria berisiko menimbulkan ketidaksesuaian yang berakibat fatal pada anak.

Baca juga: Baru Lamaran, Calon Pengantin Viral Diberi Seserahan iPhone 15 Pro, Uang Segepok hingga Paket Umroh

3. Deteksi hepatitis B

Melalui tes ini, calon pengantin dapat terhindar dari kemungkinan transmisi hepatitis B melalui hubungan seksual.

Hepatitis B termasuk penyakit berbahaya karena akan menyebabkan cacat fisik hingga kematian pada bayi yang dilahirkan.

4. Tes TORCH

TORCH adalah jenis penyakit yang ditimbulkan oleh Toxoplasma, Rubella, dan Herpes, yang dapat ditularkan dari konsumsi makanan mentah sampai kontak dengan kotoran hewan peliharaan.

Tes TORCH pada pasangan calon pengantin sendiri dapat menghindari kemungkinan keguguran dan kelahiran prematur akibat penyakit ini.

5. Pemeriksaan HIV/AIDS

Pemeriksaan HIV/AIDS pada calon pengantin bersifat wajib dan telah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan.

Biasanya, tes HIV/AIDS ditujukan kepada perempuan hamil. Pemeriksaan pun akan dilakukan dengan memakai sampel darah calon pengantin.

6. Tes gula darah

Mengetahui kadar gula darah bukan hanya menyelamatkan diri dari diabetes, tetapi juga mengantisipasi komplikasi dari penyakit tersebut.

7. Tes urine

Terakhir, calon pasangan pengantin disarankan untuk melakukan tes urine lengkap sebelum melangsungkan pernikahan.

Pemeriksaan terhadap urine tersebut dapat membantu mengetahui penyakit sistemik atau metabolik yang berisiko terjadi pada pasangan calon pengantin.

Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, skrining pranikah tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Khusus untuk tujuan skrining pranikah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Nasib Calon Pengantin di Bangkalan, Alami Luka Bakar 50 persen, Adik Tewas dalam Isiden Mercon Maut

Namun, menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menyediakan layanan penapisan atau skrining kesehatan sejumlah penyakit yang dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pasal 48 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merinci, jenis pelayanan skrining kesehatan tersebut meliputi penyakit:

  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Iskemia jantung
  • Stroke
  • Kanker leher rahim atau kanker serviks
  • Kanker payudara
  • Anemia pada remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • Paru obstruktif kronik
  • Talasemia
  • Kanker usus
  • Kanker paru
  • Hipotiroid kongenital.

----

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved