Viral Nasional
4 Fakta Polemik 18 Anggota Paskibraka Putri Dipaksa Lepas Hijab saat Pengukuhan, BPIP Minta Maaf
Polemik jilbab anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) putri menyulut gelombang protes terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
TRIBUNJATIM.COM - Polemik jilbab anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) putri menyulut gelombang protes terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebanyak 18 anggota putri Paskibraka Nasional 2024 dilaporkan melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024), dengan alasan peraturan dari BPIP.
Peristiwa itu langsung menuai beragam tanggapan dari berbagai organisasi masyarakat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi persoalan itu.
Ketua MUI Cholil Nafis menilai aturan yang melarang anggota Paskibraka perempuan berjilbab adalah pelanggaran konstitusi dan tidak menghormati perbedaan keyakinan.
"Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais," ujar Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: 18 Delegasi Putri Paskibraka Nasional 2024 Dipaksa Lepas Jilbab, MUI Kecam Aturan Larangan Berhijab
Untuk informasi selengkapnya, berikut fakta-fakta seputar polemik Paskibraka lepas hijab dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (15/8/2024).
1. BPIP Klaim Tidak Ada Paksaan
Setelah polemik Paskibraka lepas hijab ini viral, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, tidak ada paksaan terhadap anggota Paskibraka Nasional yang melepas hijabnya saat pengukuhan.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Ia pun memastikan, Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Menurut Yudian, setiap calon anggota Paskibraka Nasional telah menandatangani pernyataan soal tat pakaian dan sikap tampang di atas meterai Rp10.000.
Yudian juga menyebut rancangan seragam hignga atribut Paskibraka telah diatur sejak awal berdirinya dengan makna Bhinneka Tunggal Ika.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka" ujar Yudian lagi.

Paskibraka
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
BPIP
jilbab
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Daftar 15 Pejabat Pernah Jadi Menpora RI, Terbaru Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan, Eks Dewan Kehormatan Perwira |
![]() |
---|
Fakta Kasus Korupsi Haji di Kemenag: Kuota Khusus Dijual ke Biro, Kerugian Capai Rp1 T Lebih |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 8+4+5 Program Ekonomi 2025, Ada Magang 6 Bulan Digaji UMP |
![]() |
---|
4 Sosok Jenderal yang Disebut Masuk Bursa Calon Kapolri di Tengah Isu Pengganti Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.