Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jeffri Kecewa Anaknya Lepas Jilbab saat Dikukuhkan Jadi Paskibraka, Pakai Sejak TK, BPIP: Sukarela

Publik dibuat kecewa dengan momen 18 orang Paskibraka putri Nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram Presiden Jokowi - Dok Sekretariat Presiden
Jeffri Kecewa Anaknya Lepas Jilbab saat Dikukuhkan Jadi Paskibraka, Pakai Sejak TK, BPIP: Sukarela 

"Aturan itu bentuk paksaan, karena kalau mereka tetap memakai hijab, bisa diberi sanksi karena melanggar peraturan kan, Bang," kata Amros.

Dengan adanya aturan tersebut, Amros khawatir, anaknya akan mendapat sanksi.

Maka Amros meminta agar peraturan melepas jilbab itu dihapuskan.

Baca juga: Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Kediri, Pj Walikota Zanariah Berpesan Terus Kembangkan Diri

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan di IKN.

Hal ini disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi merespons polemik soal 18 Paskibraka Nasional putri yang melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo kemarin.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Ia pun memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.

Baca juga: Paskibraka Nasional 2024 Disebut Wajib Lepas Jilbab saat Pengukuhan, MUI Kecam: Tidak Pancasilais

Di sisi lain, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan paskibraka putri tetap memakai jilbab khusus saat bertugas di HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved