Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pemkab Jember Batasi Penjualan Elpiji 3 Kg Terhadap Pengecer, Ada Sanksi Bagi Agen yang Melanggar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember batasi penjualan elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM TAUFIQ
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Yuliana Harimurti saat diwawancarai dalam artikel berjudul "Pemkab Jember Batasi Penjualan Elpiji 3 Kilogram Terhadap Pengecer" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIMTIM.COM, JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember batasi penjualan elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Yuliana Harimurti mengatakan, pembatasan tersebut berdasarkan aturan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

"Pembatasan Elpiji 3 kilo itu ada aturan dari Dirjen Migas yang membatasi penjualan elpiji 3 kilogram itu hanya 10 persen kepada para pengecer," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, aturan itu untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan tabung gas elpiji melon di tingkat pengecer. Harapannya mereka bisa membeli barang tersebut di pangkalan atau agen langsung.

"Masyarakat diminta membeli (elpiji 3 kilogram) di pangkalan atau agen. Kenapa? kalau tabung elpiji 3 kilogram lebih banyak ke pengecer, hal itu berpotensi akan terjadi monopoli harga yang merugikan konsumen," kata Yuliana.

Baca juga: Cegah Kelangkaan, Pemkab Nganjuk Gelar Sosialisasi Penggunaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kg

Yuliana juga menegaskan, Pertamina juga akan memberi sanksi terhadap pangkalan atau agen yang menjual Elpiji 3 kilogram kepada pengecer melebihi batas yang telah ditentukan.

"Makanya telah ada Surat Edaran yang ditandatangani Sekda, untuk camat dan kades agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli tabung elpiji 3 kilogram di pangkalan," tuturnya.

Mengingat, penggunaan elpiji bersubsidi hanya untuk warga miskin dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara pemilik industri menengah keatas, kata dia, dilarang menggunakan barang ini.

"Sementara pelaku industri yang pendapatan yang lebih dari Rp 7 miliar dalam setahun. Tidak boleh gunakan elpiji 3 kilogram, minimal yang 5 kilogram atau 2 kilogram," kata Yuliana.

Baca juga: Alasan Bambang Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Bingung Merasa Sudah Bayar: Demi Allah

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved