Berita Jember
Pemkab Jember Batasi Penjualan Elpiji 3 Kg Terhadap Pengecer, Ada Sanksi Bagi Agen yang Melanggar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember batasi penjualan elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIMTIM.COM, JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember batasi penjualan elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Yuliana Harimurti mengatakan, pembatasan tersebut berdasarkan aturan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
"Pembatasan Elpiji 3 kilo itu ada aturan dari Dirjen Migas yang membatasi penjualan elpiji 3 kilogram itu hanya 10 persen kepada para pengecer," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, aturan itu untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan tabung gas elpiji melon di tingkat pengecer. Harapannya mereka bisa membeli barang tersebut di pangkalan atau agen langsung.
"Masyarakat diminta membeli (elpiji 3 kilogram) di pangkalan atau agen. Kenapa? kalau tabung elpiji 3 kilogram lebih banyak ke pengecer, hal itu berpotensi akan terjadi monopoli harga yang merugikan konsumen," kata Yuliana.
Baca juga: Cegah Kelangkaan, Pemkab Nganjuk Gelar Sosialisasi Penggunaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kg
Yuliana juga menegaskan, Pertamina juga akan memberi sanksi terhadap pangkalan atau agen yang menjual Elpiji 3 kilogram kepada pengecer melebihi batas yang telah ditentukan.
"Makanya telah ada Surat Edaran yang ditandatangani Sekda, untuk camat dan kades agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli tabung elpiji 3 kilogram di pangkalan," tuturnya.
Mengingat, penggunaan elpiji bersubsidi hanya untuk warga miskin dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara pemilik industri menengah keatas, kata dia, dilarang menggunakan barang ini.
"Sementara pelaku industri yang pendapatan yang lebih dari Rp 7 miliar dalam setahun. Tidak boleh gunakan elpiji 3 kilogram, minimal yang 5 kilogram atau 2 kilogram," kata Yuliana.
Baca juga: Alasan Bambang Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Bingung Merasa Sudah Bayar: Demi Allah
berita jember terbaru
Pemkab Jember
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Disperindag Jember
Yuliana Harimurti
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.