Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Kota Malang Menurun, Kehadiran E-TLE Terbukti Efektif

Kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, baik yang berbentuk statis maupun dinamis mampu menekan pelanggaran lalin

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Perangkat E-TLE statis yang terpasang di Simpang Kasin Jalan Arif Margono Kecamatan Klojen Kota Malang, Minggu (18/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, baik yang berbentuk statis maupun dinamis mampu menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Malang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Satlantas Polresta Malang Kota, terjadi penurunan jumlah pelanggar secara signifikan dari tahun 2023 hingga tahun 2024.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno membenarkan hal tersebut.

"Sepanjang bulan Januari hingga Desember 2023, E-TLE Mobile atau dikenal dengan nama mobil INCAR telah menilang sebanyak 1.970 pelanggar. Lalu di tahun 2024, kami menerima tambahan perangkat E-TLE berupa E-TLE statis dan E-TLE Handheld (berbentuk smartphone),"

"Dan di tahun 2024 ini tepatnya mulai Januari hingga bulan Juli, telah menilang sebanyak 968 pelanggar. Dengan rincian E-TLE Mobile menindak 183 pelanggar, E-TLE statis 755 pelanggar dan E-TLE Handheld 30 pelanggar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Ribuan Pelanggar di Kabupaten Malang Terekam ETLE, Banyak yang Tak Pakai Helm hingga Sabuk Pengaman

Dari data tersebut, jenis pelanggaran yang masih mendominasi adalah pengendara motor tidak memakai helm.

Kemudian disusul melawan arus dan melanggar rambu larangan parkir.

"Di tahun 2023, jenis pelanggaran tidak memakai helm mencapai 1.688 pelanggar, lawan arus 264 pelanggar dan rambu larangan parkir 18 pelanggar. Sedangkan di 2024, pelanggaran tidak memakai helm berjumlah 230 pelanggar, lawan arus 72 pelanggar dan rambu larangan parkir 11 pelanggar," bebernya.

Baca juga: Berhenti 3 Menit, Pengguna Jalan di Kota Malang Peringati Detik-Detik Proklamasi di Jalan Ijen

Dirinya menjelaskan, untuk data penindakan E-TLE pada bulan Agustus 2024 belum terekap seluruhnya.

Dikarenakan adanya perbaikan atau upgrade pada sistem jaringan E-TLE Nasional Korlantas.

"Perbaikan sistem jaringan E-TLE Nasional mulai tanggal 10 hingga tanggal 16 Agustus, dan selama itu sistem tidak dapat melakukan penindakan data baru. Namun saat ini, sudah kembali berfungsi normal," terangnya.

Sebagai informasi, untuk pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong) maupun kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis seperti tidak memakai spion ataupun lampu, pihak kepolisian tetap menerapkan penindakan menggunakan tilang manual.

Baca juga: Polresta Malang Kota Luncurkan E-TLE Mobile Handheld, Tilang Pelanggar Cukup Pakai Smartphone

Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengungkapkan, bahwa adanya E-TLE menjadi salah satu upaya pihak kepolisian dalam penindakan pelanggaran berbasis teknologi.

"Ini terbukti efektif, karena ada penurunan angka pelanggaran sesuai yang ada pada data. Jadi, masyarakat sudah paham bahwa E-TLE dapat merekam atau mengcapture pelanggaran selama 24 jam," terangnya.

Dengan adanya E-TLE, juga menjadi langkah untuk menegakkan budaya tertib berlalu lintas.

"Jadi bukan hanya saat ada petugas langsung tertib, tetapi ketika tidak ada petugas maka kembali tidak tertib. Kami ingin membudayakan tertib dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Kota Malang,"

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2024 di Kota Malang Berakhir, Ribuan Pelanggar Terekam ETLE, Laka Lantas Turun

"Dan saya rasa E-TLE adalah cara yang cukup efektif dan efisien untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas," jelasnya.

Selain itu, E-TLE juga dapat meminimalisir adanya pertemuan antara petugas dengan pelanggar.

Sehingga menghindari terjadinya potensi kerawanan penyalahgunaan wewenang.

"Ketika tidak ada pertemuan antara petugas dengan pelanggar, harapannya muncul kesadaran dari diri pelanggar. Bahwa tidak ada petugas pun, tetap ditindak pelanggarannya," ungkapnya.

Sementara itu, penindakan terhadap pelanggar juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Namun untuk penindakan yang dimaksud, sebatas memberikan imbauan atau teguran kepada pelanggar yang terlihat di kamera CCTV lampu lalu lintas (traffic light).

Baca juga: Kantor Kejari Bojonegoro Diluruk Ribuan Pelanggar Lalu Lintas saat Operasi Patuh Semeru 2024

"Setiah hari minimal 2 kali, kami melakukan upaya sosialisasi keselamatan berlalu lintas dengan memberikan peringatan kepada pelanggar. Khususnya, kepada pelanggar yang melanggar marka, berboncengan lebih dari 2 orang dan tidak memakai helm,"

"Jadi, apabila ada pelanggar yang terlihat di CCTV traffic light, kami tegur melalui voice announcer yang juga terpasang di traffic light," ungkap Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Widjaja juga menambahkan, bahwa pihaknya akan selalu selaras dan bersinergi dengan Satlantas Polresta Malang Kota, dalam mewujudkan budaya tertib keselamatan lalu lintas di Kota Malang.

"Untuk penindakan tilang, merupakan kewenangan kepolisian. Kami sebatas memberikan imbauan dan edukasi. Dan kami pun selalu berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved