Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Mbah Minati Malah Dihukum usai Laporkan Anak-Cucu-Menantu Curi Jeruk, Dipaksa Cabut Laporan

Mbah Minati malah terjerat hukum dan digugat setelah laporkan anak cucu dan menantunya yang mencuri jeruk di lahan perkebunannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Nasib terbaru Mbah Minati usai dijerat hukum karena digugat balik anak, cucu serta menantunya. 

TRIBUNJATIM.COM - Mbah Minati akhirnya bernasib mengenaskan setelah melaporkan anak cucu dan menantunya.

Mbah Minati justru malah terjerat kasus hukum setelah melaporkan pencurian yang dilakukan anak, cucu dan menantunya di lahan miliknya.

Nenek tua renta itu digugat balik dan dipaksa mencabut laporan.

Keluarga yang menggugat Minati adalah anak kandungnya sendiri, Dasri (47), cucunya Yunus Pratama Muzakki (24) dan menantunya Muzakki Rahman (49).

Gugatan ini sendiri berawal kasus pencurian jeruk.

Mereka menggugat Minati, ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Gugatan itu terkait dengan tanah yang dikelola oleh Minati.

Tergugat sendiri saat ini mendapat pendampingan dari empat kuasa hukum, yaitu Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ira Siksa Wahyuni.

Sidang perdana gugatan itu berlangsung pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda mediasi.

Minati (70) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro digugat hak waris oleh tiga anggota keluarganya di Pengadilan Negeri Jember.

Baca juga: Tampang Komplotan Pencuri Mesin Diesel di Magetan saat Diciduk Polisi, Beraksi di 5 TKP

Ibu lanjut usia ini digugat oleh putranya sendiri bernama Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki. 

Ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka Polsek Semboro Jember atas kasus pencurian buah jeruk.

Lukman Hakim, Kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh penggugat.

"Diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ujarnya, Jumat (16/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com.

Nenek Mulyati
Nenek Mulyati (Kompas.com)

Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat ini karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik wanita ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved