Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Modus Ayah di Jombang Tega Rudupaksa Anak Tirinya Berkali-kali, Kesepian Jadi Alasan Pelaku

Lagi, kasus ayah rudupaksa anak tirinya berkali-kali hingga menyebabkan trauma terjadi di Jombang kini berakhir di jeruji besi. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MF Ayah Tiri di Jombang yang Tega Melakukan Aksi Bejat Menyetubuhi Putri Tirinya Karena Kesepian, Selasa (20/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Lagi, kasus ayah rudapaksa anak tiri berkali-kali hingga menyebabkan trauma terjadi di Jombang kini berakhir di jeruji besi. 

MF (39) pria asl Kecamatan Mojowarno, Jombang ini tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Ia melakukan hal tak terpuji itu berkali-kali hingga menyebabkan sang putri mengalami trauma. 

Dalam keterangan Kasi Humas Iptu Kasnasin, ia mengungkapkan, MF melampiaskan nafsu bejatnya itu berkali-kali sejak 10 Juli 2022 silam. MF melakukan aksinya itu saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. 

"Sejak Juli 2022 pelaku sudah melancarkan aksinya itu kepada putri tirinya. Aksi terakhir pelaku ini terjadi pada Senin (8/4/2024) lalu di malam hari," ucapnya, Selasa (20/8/2024). 

Baca juga: Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Jombang Diduga Bermesraan di Kantor, Aksinya Terekam Kamera CCTV

Ketika melancarkan aksi terakhirnya, MF melampiaskan nafsu bejatnya itu saat salat tarawih di masjid sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan, siswi kelas 5 SD tersebut sedang bermain handphone (HP) di kamar pelaku di jam yang sama. 

Namun, tiba-tiba pelaku masuk kamar dan langsung melepas rok beserta celana pendek dan celana dalam korban yang dipakai korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyetubuhi anak tirinya itu. 

"Pelaku memaksa korban sampai korban mengalami kesakitan. Hubungan badan itu dilakukan kurang lebih 5 menit, sampai pelaku ejakulasi dan mengeluarkan spermanya ke arah tembok," katanya. 

MF diketahui sudah berkali-kali melakukan hal serupa terhadap anak tirinya itu sampai membuat sang anak trauma.

Bocah berusia 11 tahun itu akhirnya mengadukan perbuatan pelaku itu ke nenek dan ibunya pada Kamis (02/06/2024).

Baca juga: Buntut Penyegelan oleh Pemkab, Pemilik Ruko Simpang Tiga Jombang Bakal Tempuh Jalur Hukum

"Korban takut karena sudah terlalu sering diperlakukan ayah tirinya. Karena korban sudah capek dengan keadaan itu, akhirnya korban bilang kepada neneknya dan cerita semua. Neneknya lantas menceritakannya kepada ibu korban," tandasnya. 

Ibu korban lalu melaporkan suaminya itu ke Polres Jombang. Tidak menunggu lama, MF akhirnya diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Kepada penyidik, pelaku mangaku kesepian sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

"Tersangka saat itu kesepian karena istrinya lagi bekerja dan Tersangka ingin melampiaskan hasratnya, akhirnya anak tirinya tersebut menjadi korban pemaksaan persetubuhan," ungkapnya. 

Saat ini, MF telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jombang. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved