Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Buntut Penyegelan oleh Pemkab, Pemilik Ruko Simpang Tiga Jombang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Pemilik Ruko di kawasan Simpang Tiga, Mojongapit, Jombang siap ambil langkah hukum usai rukonya disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Senin

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Sugiarto Kuasa Hukum Dua Pemilik Ruko Simpang Tiga Jombang yang Disegel Pemkab Jombang saat Dikonfirmasi Awak Media, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemilik Ruko di kawasan Simpang Tiga, Mojongapit, Jombang siap ambil langkah hukum usai rukonya disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Senin (19/8/2024). 

Sugiarto selaku Kuasa hukum dari pemilik ruko Masrukin dan Edy mengatakan, pihaknya siap melayangkan gugatan lewat jalur hukum. 

"Kalau bicara perihal di domain, ketika klien saya sempat mengajukan gugatan itu ke pengadilan negeri. Apa isi gugatan itu? Kami menghormati hukum, artinya tidak simpang siur bahwa tanah ini hak milik Pemkab," ucapnya saat dikonfirmasi awak media di lokasi. 

Lebih lanjut, ia menegaskan jika permasalahan ini begitu panjang dan cenderung berlarut-larut. Padahal kawasan dengan puluhan ruko tersebut sudah ditempati pemilik belasan tahun. 

"Oke, kalaupun hak milik Pemkab mari kita buktikan di pengadilan. Soalnya, klien kami juga memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Soal HGB mati itu biasa, diperpanjang juga bisa, persoalannya itu, apakah memang Pemkab mempunyai HPL?," tanyanya. 

"Pertanyaan itu masih panjang, karena itu kami sebelumnya sudah mengajukan gugatan, siapa yang paling berhak, apakah Pemkab, apakah hunian. Karena kalau hunian ini beda sifatnya dengan yang lain, contoh pasar legi atau pasar lain, sewa sifatnya, sewa retribusi," ujarnya melanjutkan. 

Ia menjabarkan, kliennya sudah menempati ruko yang digunakan untuk membuka usaha jasa perjalanan haji itu sejak sekitar tahun 1988-1999. 

"Kalau ruko ini, para pemilik klien kami ini memiliki HGB dan itu hak sah. Klien kami ini membelinya sekitar tahun 1998 - 1999 kepada investor. Artinya begini, Bupati Jombang saat itu, bapak Suwoto mengundang investor untuk membangun ruko ini," katanya. 

Baca juga: Sempat Bersitegang dengan Para Penghuni, Pemkab Jombang Segel 14 Ruko di Kawasan Simpang Tiga

Pemkab Jombang saat Melakukan Penyegelan Ruko di Kawasan Ruko Simpang Tiga Jombang, Senin (19/8/2024)
Pemkab Jombang saat Melakukan Penyegelan Ruko di Kawasan Ruko Simpang Tiga Jombang, Senin (19/8/2024) (TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO)

Baca juga: Minimarket Dekat Pesantrennya Kini Disegel, Aa Gym Sentil Adab: Bisnis Jangan Hanya Orientasi Uang

Kemudian, setelah ruko berdiri, kemudian ditawarkan ke user atau para penghuni ruko, terkadang pada saat itu ia sendiri mengaku tidak tahu persis apakah penghuni ruko diberikan penjelasan oleh investor atau pemerintah daerah saat itu. 

"Misalnya penghuni ruko diberi tahu jika bisa membeli ruko di atas HPL. Pasti saat itu penghuni ruko akan berpikir meskipun sudah ada HGB nya. Apakah itu diberikan pemahaman kepada penghuni ruko atau tidak. Artinya kalau kita memiliki uang, lalu berinvestasi pasti akan berpikir ulang untuk berinvestasi disitu," ungkapnya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan gugatan dan diuji di pengadilan. "Kalau teman-teman dari ruko lain tidak ingin melanjutkan ke jalur hukum silahkan, kalau tetap mau ngotot tidak akan ada ujung pangkalnya," jelasnya. 

Ia melanjutkan, penyegelan tersebut hanya bisa dilakukan atas perintah oleh pengadilan, atau perintah penyidikan jika  terdapat objek yang diduga tindak pidana. Dan baginya, kasus ini hanya sengketa. 

Baca juga: Lakukan Penyegelan dan Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang Kapur Tuban, 12 Anggota LSM Ditangkap

"Siapa nanti yang inkrah kita tunggu hasilnya di pengadilan kalau perlu sampai ke Mahkamah Agung (MA). Jikalau pun nantinya kami kalah telak, kami akan usungi sendiri barang-barangnya, kami akan mundur teratur jika di pembuktian kita kalah, baik bukti surat, saksi-saksi dan itu biasa," tukasnya.  

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melancarkan gugatan dan sudah berjalan, terduga nya yakni Bupati Jombang, kemudian PT yang beralamat di Jember, ketiga Badan Pertanahan, materinya perihal HGB dan HPL. 

"HGB jika disebut dalam perjanjian jangka waktunya sampai 20 tahun. Tapi jika mengacu kepada UU Agraria jangka waktunya 30 tahun terhitung dari tahun 1998 atau 1999," pungkasnya.

Baca juga: Tebarkan Bau Busuk, Gudang Limbah Tulang Sapi Disegel Warga di Kota Kediri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved