Berita Viral
Apa Itu Tagar Kawal Putusan MK? Artis Turut Ramaikan Jelang Pilkada 2024, Pakar Beri Peringatan
Sejumlah artis dan figur publik lainnya menaikkan tagar kawal putusan MK jelang Pilkada 2024. Apa itu?
TRIBUNJATIM.COM - Tagar Kawal Putusan MK dan gambar Indonesia Darurat belakangan tengah viral di media sosial.
Sejumlah artis pun ikut serta meramaikan keduanya menjelang Pilkada 2024.
Bukan sekadar trend, tagar dan gambar ini merupakan bentuk protes masyarakat Indonesia lewat media sosial mengenai aksi DPR RI hari ini, Rabu (21/8/2024).
Lantas, apa itu tagar Kawal Putusan MK?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: PDIP Kecam Baleg DPR Usai Ubah Putusan MK, Kaesang Berpeluang Lagi Maju Pilkada 2024, Niat Jokowi?
Berdasarkan pantauan TRIBUNTRENDS.com pada Rabu pukul 16.50 WIB, topik "Peringatan Darurat" telah mencapai 27 ribu lebih unggahan, sementara "#KawalPutusanMK" sudah diunggah sebanyak 488 ribu lebih.
Kedua tagar ini bahkan berhasil menggeser tagar lain yang sebelumnya viral, yaitu tentang Azizah, istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan, yang diduga berselingkuh.
Banyak figur publik yang turut menyuarakan gambar dan topik "Peringatan Darurat" serta tagar "#KawalPutusanMK".
Beberapa di antaranya adalah Baskara Putra vokalis Hindia, komika Pandji Pragiwaksono, Abdurrahim Arsyad, dan Bintang Emon, sutradara Joko Anwar, aktor Fedi Nuril, dan Najwa Sihab.
Gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" tersebut diambil dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept.
Baca juga: Langkah Anies di Pilkada Jakarta, Peluang Sinyal PDIP, Partai Ummat dan Partai Buruh Ditunggu
Gambar ini, bersama dengan tagar terkait, kemudian dibagikan secara luas oleh warganet di Twitter dan Instagram.
Viralnya postingan "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR RI dianggap mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI yang bertanggung jawab atas revisi UU Pilkada diduga mendesain pembangkangan terhadap dua putusan MK.
Pertama, DPR RI mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.
Padahal, MK telah tegas menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, DPR RI mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan, meskipun MK telah menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi telah mewanti-wanti konsekuensi bagi calon kepala daerah yang diproses melalui pembangkangan seperti ini.
Yang menyeramkan, revisi ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, agenda pengesahan itu sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ia lantas ditanya pukul berapa tepatnya rapat paripurna yang mengesahkan RUU Pilkada itu bakal terlaksana.
Namun Awiek mengaku belum tahu pasti. Sebab informasi detail belum diterimanya.
"Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti suratnya belum beredar," ungkap Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Baca juga: Respons PAN Soal Polemik Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Singgung Putusan Final MK
Pakar beri peringatan soal RUU Pilkada
Pakar politik Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdurrahman mengingatkan potensi demo besar-besaran jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan umur pada Pilkada diintervensi.
Menurutnya, jika rakyat sudah jengah dan lelah dengan proses demokrasi, tidak menutup kemungkinan bakal ada demo besar-besaran.
"Kalau kemudian nanti lelah dengan proses demokrasi ini, apakah akan ada demo besar-besaran? Ini sangat mungkin terjadi," jelas Wahid kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, potensi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan merevisi keputusan MK merupakan bentuk politik yang tak baik untuk demokrasi.
"Ini merupakan bentuk praktik politik machiavelistik yang menghalalkan semua cara," kata dia.
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh DPR dengan merevisi Undang-Undang Pilkada melalui Baleg DPR berbanding terbalik dengan keputusan MK.
"Ini yang menurut saya, salah satu legasi yang paling buruk yang ditorehkan oleh Pak Jokowi (presiden) dan DPR periode sekarang," katanya lagi. B
Ada dugaan revisi keputusan MK yang dilakukan DPR melalui Baleg tersebut sengaja dilakukan untuk mensukseskan calon yang di-endors oleh penguasa.
"Dalam hal ini sekaligus mematikan kompetitor," kata dia.
Untuk itu, lanjutnya, apa yang dilakukan oleh DPR saat ini merupakan suatu tindakan yang berbahaya bagi iklim demokrasi yang ada di Indonesia.
"Ini bahaya sekali bagi demokrasi. Artinya memang praktik demokrasi yang membunuh demokrasi," imbuh Wahid.
----
Artikel ini telah tayang di tribuntrends.com dan kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Kawal Putusan MK
Pilkada 2024
viral di media sosial
PERINGATAN DARURAT
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.