Berita Kota Malang
Jaksa Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Ribuan Rokok Ilegal, Kejari: Diblender dan Dibakar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti, Rabu (21/8/2024).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti, Rabu (21/8/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai macam narkoba, timbangan digital dan HP, serta ribuan rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal).
Untuk narkoba, dimusnahkan dengan cara diblender dan direndam di cairan solar. Lalu untuk timbangan digital maupun HP, dimusnahkan dengan cara dirusak memakai palu. Sedangkan rokok ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: BLES Beri Bantuan Bata Ringan untuk Renovasi Sekolah dan Rumah Terdampak Kebakaran di Malang
"Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah dari periode Januari sampai dengan Agustus 2024," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/8/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak. Dengan rincian barang bukti narkoba jenis ganja dari 28 perkara, dengan berat 6,2 kilogram.
"Untuk barang bukti jenis sabu dari 54 perkara, dengan berat 1,2 kilogram. Kemudian, narkoba jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 1 perkara dengan jumlah 1.655 butir,"
"Kemudian, narkoba jenis ekstasi dari 10 perkara dengan jumlah 88 butir. Sedangkan barang bukti berupa HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah," bebernya.
Baca juga: Pengrajin Kostum Karnaval Asal Gondanglegi Malang Panen Pesanan Agustusan, Pernah Dibeli Orang Dubai
Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti sebanyak 450.520 batang rokok ilegal yang terdapat dalam 22.703 bungkus.
Agung Tri Radityo juga menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.
"Barang bukti ini dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan. Selain itu, juga untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti," tandasnya.
pemusnahan barang bukti
Kejari Kota Malang
barang bukti
narkoba
rokok ilegal
Kota Malang
TribunJatim.com
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.