Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Kades Wotan Bojonegoro Jadi Tersangka Baru Kasus Pengadaan Mobil Siaga, Berikut Perannya

Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro kini lima orang. Terbaru, Kejari Bojonegoro menetapkan Anam Warsito atau AW sebagai tersangka

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Anam Warsito (bermasker) usai ditetapkan jadi tersangka, Rabu (21/8/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro kini lima orang.

Terbaru, Kejari Bojonegoro menetapkan Anam Warsito atau AW sebagai tersangka dalam kasus rasuah itu.

Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga pada Rabu (21/8/2024) sore.

Kasi Pidus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengemukakan, pihaknya cukup bukti untuk menersangkakan kades yang juga bekas anggota DPRD Bojonegoro 2014-2019 itu.

"Dalam pemeriksaannya yang terkahir pada hari ini, dia (Anam Warsito, red) mengingkari.  Namun, dia tetap kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Rabu (21/8/2024) sore.

Baca juga: Sosok dan Peran ASN Pemkab Magetan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro

Anam Warsito, lanjut jaksa akrab disapa Aditia ini, punya peran sebagai makelar dari dealer mobil Suzuki PT United Motor Centre (UMC) Surabaya maupun Bojonegoro.

Agar, tambah mantan Kasi Intelijen Kejari Sukabumi tersebut, desa-desa yang melelang Mobil Siaga membeli Mobil Siaga melalui PT UMC Surabaya maupun Bojonegoro.

"Sepeti itu hubungan AW (Anam Warsito, red) dengan PT UMC. Selain itu, AW juga terlibat dalam pemberian cashback untuk para kades yang membeli Mobil Siaga," imbuhnya.

Baca juga: ASN Pemkab Magetan dan Branch Manager Dealer Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro

Lebih detail terkait peran Anam Warsito, mantan Kasi Barang Bukti Kejari Cirebon ini belum mengemukakan. Dia menyebut, hal itu akan terkuak dalam persidangan mendatang.

Terkait potensi penambahan jumlah tersangka dari elemen kades maupun pejabat Pemkab Bojonegoro, Aditia masih menutup rapat. Menurut dia, hal itu masih terus didalami.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu saja perkembangannya," imbuh jaksa asal Kabupaten Cianjur ini.

Diketahui, sebelum Anam Warsito, ada empat orang yang sudah menjadi tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

Baca juga: Sosok Pemuda Viral Lecehkan Wanita yang Salat Dzuhur di Masjid Bojonegoro, Ternyata Warga Lamongan

Mereka Heny Sri Setyaningrum, Indra Kusbianto, Syafaatul Hidayah, dan Ivvone.

Heny Sri Setyaningrum merupakan ASN di Dinas Perkim Magetan yang jadi makelar untuk PT Sejahtera Buana Trada (SBT) dalam Pengadaan Mobil Siaga. Dia jadi tersangka Senin (19/8/2024) malam.

Indra Kusbianto merupakan Branch Manager PT UMC Bojonegoro.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/8/2024) malam pula, bersama Heny Sri Setyaningrum.

Baca juga: Terekam CCTV Pemuda Berbuat Tak Senonoh di Masjid Bojonegoro, Lecehkan Wanita yang Sedang Salat

Syafaatul Hidayah merupakan Head Sales PT UMC Surabaya. Dia jadi tersangka Kamis (15/8/2024) malam. Ivvone merupakan Branch Manager PT SNT Surabaya, jadi tersangka bersama Syafaatul Hidayah.

Keempat tersangka sebelumnya itu disangka Kejari Bojonegoro punya peran yang vital dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga pada akhir 2022 lalu.

Keempatnya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades. Seharusnya, potongan harga itu masuk kembali lagi ke kas negara.

Sebelumnya, program pengadaan Mobil Siaga berlangsung pada akhir 2022.

Waktu itu, Pemkab Bojonegoro memberikan dana hibah ke 386 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.

Dana hibah diberikan totalnya Rp 96,5 miliar bersumber P-APBD 2022. Dana hibah itu disebut Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Per desa, menerima BKKD Rp 250 juta.

Baca juga: Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Bakal Ditetapkan Agustus Ini, Kepala Bappeda Diperiksa

Adapun, pemberian dana ini berdasar SK Bupati 1888/483/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber P-APBD Bojonegoro 2022.

Berikutnya, Pemkab Bojonegoro mengarahkan 386 desa penerima BKKD Rp 250 juta itu untuk membeli Mobil Siaga. Dan, pembelian Mobil Siaga ini dilakukan mandiri oleh desa-desa via lelang.

Dinas Sosial Bojonegoro selaku instansi teknis penyalur BKKD, sebelumnya membuat petunjuk teknis yang menentukan spesifikasi teknis Mobil Siaga untuk dibeli desa melalui lelang itu.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan oleh masing-masing desa melalui lelang, PT UMC dan PT SBT jadi pemenangan dalam lelang tersebut.

Akhir 2023, Kejari Bojonegoro mencium aroma korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Bentuknya, ada selisih harga sekitar Rp 100 juta per unit Mobil Siaga. Juga cashback ilegal diterima para kades.

Kejari Bojonegoro pun memulai penyelidikan. Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT diperiksa secara bergilir.

Awal 2024, Kejari Bojonegoro menemukan dua alat bukti bahwa Pengadaan Mobil Siaga benar-benar koruptif. Penanganan atas perkara rasuah ini pun naik, dari penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT yang pernah diperiksa saat penyelidikan, diperiksa lagi dalam penyidikan ini.

Jumlah kades yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini, menjadi ratusan--tak kurang dari 300 kades. Mereka juga menyerahkan cashback yang diterima usai membeli Mobil Siaga, ke penyidik.

Rerata, cashback diterima para kades itu besarnya Rp 8-15 juta. Terkini, total cashback yang disita Kejari Bojonegoro dari para kades itu jumlahnya tak kurang dari Rp 4 miliar.

Uang cashback para kades sekitar Rp 4 miliar tersebut, saat ini menjadi satu dari sekian banyak barang bukti yang dikantongi Kejari Bojonegoro dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved