Viral Politik
5 Hal yang Perlu Diketahui soal Alur 'Konflik' DPR dan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Pilkada
Sejumlah massa yang terdiri dari berbagai latar dan lapisan masyarakat unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada pada hari ini
Respons DPR terkait putusan MK
Merespons putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan hasil yang memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK.
Mengutip Kompas.com (21/8/2024), Baleg DPR menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
Baleg DPR memilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Apakah putusan MK bisa dianulir?
Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.
"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2024).
Ia menambahkan, jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, maka undang-undang itu dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.
Mengapa nama Kaesang ikut terseret?
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sudah diusung oleh Nasdem untuk diajukan sebagai cawagub Jawa Tengah.
Sejumlah parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pun sudah meliriknya untuk maju di Pilkada Jateng.
Namun, pencalonan ini terancam batal karena putusan MK terkait batasan usia.
Sebab usianya Kaesang belum memenuhi syarat jika mengacu pada aturan usia saat penetapan calon.
UU Pilkada
DPR
Mahkamah Konstitusi
Kaesang Pangarep
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
![]() |
---|
4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
![]() |
---|
Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
![]() |
---|
Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
![]() |
---|
Bukan Tunggu Lengser, Proses Pemecatan Jokowi dari Kader PDIP sudah Berjalan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.