Berita Surabaya
Emak-emak Kejar Pelaku Jambret Kalung Emas saat Menyapu Halaman, Pelaku Berakhir di Tahanan
Kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan saat kita sedang santai seperti membersihkan halaman rumah.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan saat kita sedang santai seperti membersihkan halaman rumah.
Itulah yang dialami Yus’in, seorang warga Tenggilis Mejoyo, yang mendapati kalungnya dijambret saat sedang menyapu halaman.
Pelaku, Jhoko Nur Supriyanto, 38 tahun, warga Gunung Anyar Jaya, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Riny NT, yang diwakili Ahmad Muzakki, menghadirkan Yus’in sebagai saksi di ruang Tirta 1 PN Surabaya pada Kamis (22/8).
Dalam keterangannya, Yus’in menceritakan peristiwa pada 29 April 2024 sekitar pukul 06.10 WIB.
Baca juga: Modus Minta Bantu Cari Tanaman Putri Malu, Wanita ini Rampas Kalung Emas Milik Siswi SD
Saat itu, ia sedang menyapu halaman di Jalan Kyai Abdullah Prapen Nomor 9, Tenggilis Mejoyo.
Jhoko mendekatinya dengan alasan menanyakan alamat, lalu tiba-tiba menarik kalung Yus’in hingga putus.
"Setelah saya beri tahu alamat, dia langsung menarik kalung saya," kata Yus’in.
Baca juga: Tangan dan Kaki Jambret di Surabaya Diikat Warga, Gagal Gasak Kalung Emak-emak
Meski kaget, Yus’in tidak kehilangan akal. Begitu Jhoko berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Xeon, Yus’in mengejar dan memegang motor pelaku.
"Saya berteriak 'maling-maling'," ungkapnya.
Teriakan Yus’in menarik perhatian warga sekitar yang segera membantu menangkap Jhoko.
Baca juga: Tangan dan Kaki Jambret di Surabaya Diikat Warga, Gagal Gasak Kalung Emak-emak
"Warga datang membantu, dan akhirnya Jhoko dibawa ke kantor polisi," jelas Yus’in.
Dalam sidang, Jhoko mengakui perbuatannya melalui video call.
"Ya, Yang Mulia. Saya tarik kalungnya hingga putus, dan sempat ditanya oleh warga," ujar Jhoko.
Baca juga: Siasat Emak-emak Curi Kalung Emas di Pasar Leces Probolinggo, Pemilik Toko: Semoga Cepat Tobat
Ia menghadapi ancaman hukuman sesuai pasal 365 ayat (1) KUHP.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.