Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Emak-emak Kejar Pelaku Jambret Kalung Emas saat Menyapu Halaman, Pelaku Berakhir di Tahanan

Kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan saat kita sedang santai seperti membersihkan halaman rumah. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Yus’in, korban, saat memberikan keterangan di PN Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan saat kita sedang santai seperti membersihkan halaman rumah. 

Itulah yang dialami Yus’in, seorang warga Tenggilis Mejoyo, yang mendapati kalungnya dijambret saat sedang menyapu halaman.

Pelaku, Jhoko Nur Supriyanto, 38 tahun, warga Gunung Anyar Jaya, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Riny NT, yang diwakili Ahmad Muzakki, menghadirkan Yus’in sebagai saksi di ruang Tirta 1 PN Surabaya pada Kamis (22/8).

Dalam keterangannya, Yus’in menceritakan peristiwa pada 29 April 2024 sekitar pukul 06.10 WIB. 

Baca juga: Modus Minta Bantu Cari Tanaman Putri Malu, Wanita ini Rampas Kalung Emas Milik Siswi SD

Saat itu, ia sedang menyapu halaman di Jalan Kyai Abdullah Prapen Nomor 9, Tenggilis Mejoyo.

Jhoko mendekatinya dengan alasan menanyakan alamat, lalu tiba-tiba menarik kalung Yus’in hingga putus.

"Setelah saya beri tahu alamat, dia langsung menarik kalung saya," kata Yus’in.

Baca juga: Tangan dan Kaki Jambret di Surabaya Diikat Warga, Gagal Gasak Kalung Emak-emak

Meski kaget, Yus’in tidak kehilangan akal. Begitu Jhoko berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Xeon, Yus’in mengejar dan memegang motor pelaku.

"Saya berteriak 'maling-maling'," ungkapnya.

Teriakan Yus’in menarik perhatian warga sekitar yang segera membantu menangkap Jhoko.

Baca juga: Tangan dan Kaki Jambret di Surabaya Diikat Warga, Gagal Gasak Kalung Emak-emak

"Warga datang membantu, dan akhirnya Jhoko dibawa ke kantor polisi," jelas Yus’in.

Dalam sidang, Jhoko mengakui perbuatannya melalui video call.

"Ya, Yang Mulia. Saya tarik kalungnya hingga putus, dan sempat ditanya oleh warga," ujar Jhoko.

Baca juga: Siasat Emak-emak Curi Kalung Emas di Pasar Leces Probolinggo, Pemilik Toko: Semoga Cepat Tobat

Ia menghadapi ancaman hukuman sesuai pasal 365 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved