Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Komika Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sindir Cari Kerja Dibantu Ayah, Abdur Arsyad: Lucu

Komika demo di depan gedung DPR RI, kawal putusan MK terkait Pilkada 2024. Sindir cari kerja dibantu ayah.

Editor: Hefty Suud
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah - Instagram/@abdurarsyad
Suasana demo di DPR RI saat ini. Tampak Komika Abdur Arsyad menyampaikan orasinya di atas mobil komando, Kamis (22/8/2024). 

Baleg DPR memilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Puluhan pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan Tugu Pahlawan Surabaya, menolak RUU Pilkada yang digodok di DPR RI, Kamis (22/8/2024). 
Puluhan pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan Tugu Pahlawan Surabaya, menolak RUU Pilkada yang digodok di DPR RI, Kamis (22/8/2024).  (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Apakah putusan MK bisa dianulir?

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.

"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2024).

Ia menambahkan, jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, maka undang-undang itu dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.

Mengapa nama Kaesang ikut terseret?

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sudah diusung oleh Nasdem untuk diajukan sebagai cawagub Jawa Tengah.

Sejumlah parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pun sudah meliriknya untuk maju di Pilkada Jateng.

Namun, pencalonan ini terancam batal karena putusan MK terkait batasan usia.

Sebab usianya Kaesang belum memenuhi syarat jika mengacu pada aturan usia saat penetapan calon.

Namun, peluang Kaesang kembali terbuka setelah DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Pilkada 2024 lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved