Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Komika Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sindir Cari Kerja Dibantu Ayah, Abdur Arsyad: Lucu

Komika demo di depan gedung DPR RI, kawal putusan MK terkait Pilkada 2024. Sindir cari kerja dibantu ayah.

Editor: Hefty Suud
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah - Instagram/@abdurarsyad
Suasana demo di DPR RI saat ini. Tampak Komika Abdur Arsyad menyampaikan orasinya di atas mobil komando, Kamis (22/8/2024). 

"Terimakasih semuanya, kawal terus putusan MK seharusnya apa yang sudah ditetapkan MK adalah sudah jadi apa yang disampaikan bapak Presiden beberapa tahun lalu sudah final dan ditaati, harusnya itu juga dia katakan hari ini," terangnya.

Sejumlah artis, seperti Reza Rahadian (kiri) dan Arie Kriting (kanan), hadir di depan Gedung DPR RI demi menolak revisi undang-ungang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah artis, seperti Reza Rahadian (kiri) dan Arie Kriting (kanan), hadir di depan Gedung DPR RI demi menolak revisi undang-ungang Pilkada, Kamis (22/8/2024). (KompasTV dan AFP/Bay Ismoyo)

Baca juga: Rakyat Demo Putusan MK, Jokowi Malah Bahas Tambang di Istana, Tiba-tiba Batal Hadiri Acara di JiExpo

Alur 'Konflik' DPR dan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Pilkada

Untuk diketahui, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (30 tahun) dihitung sejak pendaftaran atau penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan pelantikan.

Baca juga: Arti PERINGATAN DARURAT Gambar Garuda Pancasila Biru, Viral Terkait Putusan MK Soal Pilkada 2024

Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (YouTube Kompas TV)

Peluang PDI-P dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta 2024

PDI-P sebelumnya tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen.

Namun berkat putusan baru MK, PDI-P kini bisa melaju sendirian. Sebab, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta juga jadi punya harapan.

Dilansir dari Kompas.com (20/8/2024), Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, Hendrar Prihadi.

PDI-P masih menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Partia ini memperoleh 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Respons DPR terkait putusan MK

Merespons putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan hasil yang memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK.

Mengutip Kompas.com (21/8/2024), Baleg DPR menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved