Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Mahasiswa Turun ke Jalan Hari ini Demo Kawal Putusan MK, dari BEM UI, Unpad, ITB hingga Undip

Aksi pengabaian DPR terhadap putusan MK menuai protes masyarakat Indonesia. Sejumlah mahasiswa turun ke jalan hari ini demo kawal putusan MK.

KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Ratusan mahasiswa Universitas Bengkulu berunjuk rasa di DPRD Bengkulu, Rabu (21/8/2024). mahasiswa pengunjuk rasa menyatakan mengawal putusan MK. 

Gelombang dukungan kawal putusan MK juga datang dari wilayah Sumatera Barat.

BEM Universitas Andalas (Unad) juga akan melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumbar pada Kamis (22/8/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

"Turut berduka atas kematian demokrasi. Sehubungan dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang diludahi oleh kroni-kroni otoriter haus kekuasaan.

Kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat. Seluruh hayat hukum Indonesia sedang dipertaruhkan.

Lantas apakah diam benar-benar bisa menyelamatkan Indonesia yang saat ini sedang diporak porandakan. Atas Nama bangsa Indonesia, saatnya revolusi," tulis akun Instagram @bemkmunand.

Baca juga: 2 Putusan MK Disebut Jadi Akal-akalan Pilkada 2024, Kini PERINGATAN DARURAT Viral di Media Sosial

Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, BEM Institut Teknologi Bandung (ITB) juga akan turun ke jalan.

Aksi digelar di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (22/9/2024) pukul 11.00 WIB.

Di wilayah Jawa Tengah, BEM Universitas Diponegoro (Undip) turut menggelar demo.

Aksi digelar mulai pukul 07.00 WIB.

Adapun pernyataan sikap dari BEM Unpad terkait aksi kawal putusan MK sebagai berikut:

1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi

2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:

- Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

- Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi.

- Segera Membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan diantaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

- Menuntut KPU untuk mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved