Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Ribuan Mahasiswa Coret Tembok DPR 'Sarang Tikus', Ngamuk Tolak Revisi UU Pilkada ke Presiden Jokowi

Coret tembok DPR 'Sarang Tikus, mahasiswa kritik pedas Presiden Jokowi terkait revisi UU Pilkada yang digodok di DPR RI. 

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha - Warta Kota
Ribuan mahasiswa geruduk Gedung DPR/MPR RI Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (22/8/2024). Suarakan penolakan revisi UU Pilkada yang digodok di DPR RI. 

TRIBUNJATIM.COM -  Ribuan mahasiswa geruduk Gedung DPR/MPR RI Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (22/8/2024). 

Ini merupakan eskpresi penolakan revisi UU Pilkada yang digodok di DPR RI

Mereka menjebol gerbang Komplek Parlemen

Mahasiswa pun coret tembok DPR hingga beton pembatas jalan tol, persis di seberang DPR dengan kritik pedas untuk DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melansir dari Wartakota, pantauan di lokasi, mereka mengecat tembok dengan pilok berbagai warna.

Ada yang berwarna hitam, oranye, hijau, merah, dan putih dengan beragam kritik kepada DPR hingga Presiden Jokowi.

Beragam tkritik tersebut di antaranya, 'Jokowi Jadi Candi Aja', 'Republik Rungkat', 'F*ck Governement' menghiasi tembok DPR.

Sedangkan kritik di beton pembatas jalan tol bertuliskan 'Jokowi Biadab', 'Fuc* DPR' hingga 'Sarang Tikus'.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Alur Konflik DPR dan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Pilkada

Pagar Depan Gedung DPR/MPR Roboh Dirusak Massa

Aksi demontrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) berlangsung panas. 


Aksi massa yang menolak paripurna Revisi UU Pilkada tersebut berupaya mendobrak pagar depan Gedung DPR/MPR RI. 

Pantauan Tribunnews.com di lokasi mahasiswa naik ke atas gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR.

Bahkan besi-besi yang membentengi pagar Gedung DPR/MPR RI juga berupaya dilepas mahasiswa. 

Hanya saja karena tingginya pagar depan gedung DPR, mahasiswa beralih ke pagar bagian samping gedung DPR. 

Pantauan Tribunnews.com pagar sampai gedung DPR tersebut berhasil didobrak sekitar 14.12 WIB. 

Meski sudah dibobol demonstran masih ragu-ragu untuk masuk ke gedung DPR. 

Baca juga: Kata Media Asing saat DPR Abaikan Putusan MK Terkait Pilkada, Sebut Sekutu Jokowi Picu Kemarahan

Baca juga: 2 Putusan MK Disebut Jadi Akal-akalan Pilkada 2024, Kini PERINGATAN DARURAT Viral di Media Sosial

Hanya saja ada massa yang mencoba masuk ke kawasan Gedung Parlemen dengan melompati pagar.

Hingga saat ini demonstran tengah berkonsolidasi untuk masuk ke gedung DPR. 

Sementara berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, tampak teralis pagar DPR telah roboh akibat dirusak oleh massa yang hadir.

Namun, aksi tersebut dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di depan Gedung Parlemen untuk menenangkan massa yang sudah masuk. 

Sementara menurut jurnalis Kompas TV, Claudia Carla, pagar yang dibobol oleh massa ini berada di dekat pintu masuk utama menuju Gedung Parlemen.

Mahasiswa aksi tolak revisi UU Pilkada berupaya dobrak gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/8/2024). 
Mahasiswa aksi tolak revisi UU Pilkada berupaya dobrak gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/8/2024).  (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Claudia mengungkapkan ada dugaan massa yang merusak pagar tidak terafiliasi dengan mahasiswa maupun organisasi masyarakat (ormas) yang hadir melakukan demonstrasi.

"Massa mungkin oknum karena tidak mengenakan almamater ataupun atribut organisasi apapun," jelasnya.

Selain itu menurut Claudia, hingga saat ini mahasiswa masih menyuarakan tuntutannya agar DPR membatalkan revisi UU Pilkada.

Selain itu, sambungnya, mahasiswa dan elemen masyarakat yang hadir mendorong agar aksi demonstrasi dilakukan secara damai.

"Dan juga mengimbau massa tidak melempar batu atau kayu ke dalam Gedung DPR RI," tuturnya.

Claudia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada satu orang demonstran yang mengalami luka diduga akibat terkena lemparan batu.

Baca juga: Komika Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sindir Cari Kerja Dibantu Ayah, Abdur Arsyad: Lucu

Alur 'Konflik' DPR dan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Pilkada

Untuk diketahui, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (30 tahun) dihitung sejak pendaftaran atau penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan pelantikan.

Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (YouTube Kompas TV)

Peluang PDI-P dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta 2024

PDI-P sebelumnya tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen.

Namun berkat putusan baru MK, PDI-P kini bisa melaju sendirian. Sebab, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta juga jadi punya harapan.

Dilansir dari Kompas.com (20/8/2024), Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, Hendrar Prihadi.

PDI-P masih menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Partia ini memperoleh 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Respons DPR terkait putusan MK

Puluhan pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan Tugu Pahlawan Surabaya, menolak RUU Pilkada yang digodok di DPR RI, Kamis (22/8/2024). 
Puluhan pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan Tugu Pahlawan Surabaya, menolak RUU Pilkada yang digodok di DPR RI, Kamis (22/8/2024).  (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Merespons putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan hasil yang memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK.

Mengutip Kompas.com (21/8/2024), Baleg DPR menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Baleg DPR memilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Apakah putusan MK bisa dianulir?

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.

"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2024).

Ia menambahkan, jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, maka undang-undang itu dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.

Mengapa nama Kaesang ikut terseret?

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sudah diusung oleh Nasdem untuk diajukan sebagai cawagub Jawa Tengah.

Sejumlah parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pun sudah meliriknya untuk maju di Pilkada Jateng.

Namun, pencalonan ini terancam batal karena putusan MK terkait batasan usia.

Sebab usianya Kaesang belum memenuhi syarat jika mengacu pada aturan usia saat penetapan calon.

Namun, peluang Kaesang kembali terbuka setelah DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita tentang Pilkada 2024 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved